Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

- Wartawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembunyikan Sabu dalam Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang.

Sembunyikan Sabu dalam Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang.

MADURA HARI INI | SAMPANG – Lagi-lagi soal narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial AL asal Pamekasan, Madura, diringkus polisi Sampang.

Sebab, warga Kecamatan Pakong ini menyembunyikan sesuatu didalam mobil mainan.

Usut punya usut, AL ternyata menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus rapi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dihimpun, AL ditangkap Resnarkoba Polres Sampang bersama Polsek Camplon di pinggir jalan raya Sejati, pada Rabu (3/6/2026) dini hari, sekira pukul 00.13 WIB.

BACA JUGA :  Video Viral! Diduga Gegara Perselingkuhan, Wanita di Sampang Ditelanjangi dan Diolesi Cabai

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan di lapangan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Eko, Jumat (12/6) siang.

Pihaknya lebih lanjut mengungkapkan, ada hal menarik dari modus operandi yang digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

“Untuk mengelabui petugas, AL menyembunyikan sejumlah sabu itu didalam mobil mainan,” ungkapnya.
Eko mengungkapkan, masing-masing sabu seberat ±10,87 gram dan ±1,25 gram.

“Total keseluruhan mencapai ±12,12 gram,” terang eks Kapolsek Ketapang ini.
Ia menerangkan, barang bukti tersebut dibungkus rapi menggunakan tisu, lakban dan plastik.

Selain mainan dan sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok merk MENARA warna merah.

BACA JUGA :  Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

“Termasuk ponsel (Hp) merk VIVO Y17s warna biru milik pelaku,” imbuhnya.

Eko menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut Satresnarkoba,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru