Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

- Wartawan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun.

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun.

MADURA HARI INI | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur. Ia ditangkap usai melancarkan aksinya terhadap cucunya sendiri berinisial K (14).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lenteng.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak perempuan berinisial K (14), yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, aksi bejat tersangka dilakukan di rumah korban pada bulan November 2025, saat korban tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.

BACA JUGA :  Samhari Disebut Terlibat Kasus Pembunuhan di Batumarmar Pamekasan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan asusila secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

Korban juga mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat perbuatan tersangka.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapatkan pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi

Berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa sepotong baju daster warna hitam motif batik milik korban.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegas AKBP Anang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun asusila.

BACA JUGA :  Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 (Unni JP).

Berita Terkait

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Berita Terbaru