PAMEKASAN, MADURA HARI INI – Polres Pamekasan memastikan akan proses laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga yang terjadi di sepanjang proyek pelebaran Jalan Raya Bulangan Barat–Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan senilai Rp.3,6 Miliar itu terus menuai sorotan tajam publik setelah sejumlah warga melapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula ketika warga mendapati sebagian tanah bersertifikat mereka masuk dalam area proyek pelebaran jalan tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya proses ganti rugi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya jalan, pepohonan besar seperti jati, alpukat, akasia dan mahoni ditebang tanpa izin oleh oknum yang disinyalir atas perintah H. Holil salah seorang pengusaha rokok.
Salah satu warga pemilik lahan, Syamsuri, mengaku kecewa karena pembangunan dilakukan secara sepihak.
“Tanah kami jelas ada sertifikatnya, tapi tiba-tiba diserobot dan pohon-pohon kami ditebang tanpa izin. Makanya kami laporkan ke polisi,” ujarnya, saat ia bersama warga lainnya melapor ke Polres Pamekasan.
Perkembangan terbarunya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan memastikan kasus penyerobotan tanah milik warga Bulangan Barat itu dalam tahap proses. Saat ini dalam penunjukan unit di Polres Pamekasan.
“Saat ini intinya dalam proses. Dan nunggu penunjukan Unit,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 7 Oktober 2025.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR Pamekasan belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui telepon, kepala dinasnya Amin Jabir tetap enggan memberikan komentar.
Kasus ini mendapat perhatian publik. Pasalnya, banyak pihak yang menilai PUPR berada di “ujung tanduk” karena kembali terseret persoalan proyek yang diduga bermasalah dengan warga.
Penulis : Al











