PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Rokok ilegal atau tanpa pita merek Marbol dan New 54ryaku yang diduga dari kabupaten Pamekasan diamankan oleh petugas Tim Bea Cukai.
Sebanyak 127.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan bahwa rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, itu ditemukan saat petugas melakukan patroli darat di sepanjang rute mendapati kendaraan mencurigakan melintas di Tol Pandaan–Malang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut diketahui mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau setara 127.000 batang.
“Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai mencapai Rp115.293.120, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp229.391.200,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores.
Kemudian sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti bersama kendaraan dan pengemudi telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Ali











