2 Pelaku Dihantui Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Pria Dibakar sampai Gosong di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 wib.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan.

“Yang pasti kami telah menangkap terduga pelaku berinisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  Jejak Korupsi di Balik Proyek BSPS! Kejati Grebek 8 Lokasi, 15 Kades di Sumenep Diperiksa

Dalam Konferensi pers, Doni menyampaikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

BACA JUGA :  Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru