2 Pelaku Dihantui Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Pria Dibakar sampai Gosong di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 wib.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan.

“Yang pasti kami telah menangkap terduga pelaku berinisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Dalam Konferensi pers, Doni menyampaikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Diminta Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Diduga Libatkan Bos Rokok, Owner Konter Hingga Oknum Brimob

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru