Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum

- Wartawan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI – pria berinisial W diringkus kepolisian di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, pada Selasa malam (7/10/2025).

Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap iparnya sendiri yang merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan hanya beberapa jam setelah laporan resmi dibuat oleh pihak keluarga korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan tindak asusila itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

“Benar, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).

BACA JUGA :  Ngeri! Duga Ada Rekaman Rektor UTS Menantang Mahasiswa dengan Lantang 

Korban, seorang perempuan berusia 37 tahun asal Pamekasan, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib, yang kemudian ditindaklanjuti dengan langkah cepat oleh kepolisian.

Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. W akhirnya diringkus di wilayah Pragaan, Sumenep, sekitar pukul 18.00 WIB, tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

“Penangkapan dilakukan hari itu juga. Tim kami langsung menuju lokasi keberadaan pelaku begitu identitas dan posisi terkonfirmasi,” terang Jupriadi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya
Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah
“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”
Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban
Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam
Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector
Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak
Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Kamis, 27 November 2025 - 12:38 WIB

“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Rabu, 26 November 2025 - 18:17 WIB

Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIB

Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Berita Terbaru

Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan

Berita

Luthfiadi Dipercaya Pimpin Jurnalis Muda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 21:30 WIB