Sumenep, Madura Hari ini — Kuasa hukum kurir SPX dari Kantor HBB Law Firm and Partners angkat bicara menanggapi beredarnya pemberitaan terkait adanya laporan balik yang belakangan dilayangkan oleh pihak konsumen dalam perkara dugaan penganiayaan di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut dinilai janggal, baik dari sisi waktu maupun konteks hukum, sehingga patut dipertanyakan itikad pelaporannya.
Perwakilan kuasa hukum kurir SPX, Mahbub Junaidi, S.H., mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu pemberitaan media daring. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian.
“Saya memang membaca informasi itu di salah satu media online, namun sampai saat ini kami belum menerima kabar atau konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bluto,” ujar Mahbub saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahbub menegaskan bahwa kliennya justru lebih dahulu melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Bahkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kini resmi memasuki tahap penyidikan.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa laporan itu baru muncul sekarang? Jika memang sejak awal merasa dirugikan, seharusnya laporan juga dilakukan pada waktu yang sama. Dalam adagium hukum pidana dikenal istilah Qui tacet consentire videtur (diam dalam waktu lama patut dianggap sebagai persetujuan atau ketiadaan keberatan),” tegas Mahbub kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai, laporan yang dilayangkan oleh YSD justru muncul setelah proses hukum dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan YSD terhadap kliennya mulai berjalan serius di kepolisian.
“Faktanya, laporan ini baru dibuat setelah perkara penganiayaan terhadap klien kami naik ke tahap penyidikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut merupakan laporan balik atau upaya pembelokan isu hukum,” ujarnya.
Menurut Mahbub, dalam praktik penegakan hukum, waktu pelaporan merupakan salah satu indikator penting untuk menilai itikad baik pelapor terhadap suatu peristiwa pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kliennya adalah pekerja lapangan yang saat kejadian sedang menjalankan tugas resmi sebagai kurir SPX, tanpa memiliki kepentingan lain selain menyelesaikan pengantaran paket sesuai prosedur perusahaan.
“Klien kami adalah pekerja yang menjalankan tugas. Ia bukan pihak yang mencari masalah. Justru ia menjadi korban kekerasan fisik yang berdampak serius terhadap kesehatan serta keberlangsungan pekerjaannya,” jelas Mahbub.
Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai setiap laporan secara objektif dan profesional.
“Kami percaya penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Biarlah hukum yang berbicara, bukan opini yang dibangun di ruang publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada YSD maupun kuasa hukumnya guna memperoleh keterangan tambahan. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Redaksi memastikan akan terus membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tidak bersalah.











