Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

Ganggu Bisnis, Ternyata Ini Alasan Bos HM Sampoerna Minta Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal.

MADURA HARI INI | Presiden Direktur HM Sampoerna Tbk. (HMSP), Ivan Cahyadi meminta masyarakat untuk berhenti membeli rokok ilegal.

Ia menekankan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen dan kehadiran rokok ilegal di berbagai daerah mengganggu bisnis perusahaan.

“Sebetulnya yang terganggu bukan cuma Sampoerna, tapi juga pemerintah. Karena penerimaan cukai negara jadi berkurang drastis,” ujar Ivan di LPS Finansial Festival 2025 di Surabaya, Kamis, 7 Agustus 2025, lalu yang dilansir dari CNBC Indonesia.

Selama ini, kata Ivan, Sampoerna kerap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengurangi keberadaan rokok ilegal secara bersama-sama.

“Dan sebenarnya yang paling bisa menanggulanginya cuma satu, masyarakat,” ujar Ivan.

Karena itu, ia meminta masyarakat berhenti membeli rokok ilegal. Sebab, rokok ilegal disebutnya tidak berkontribusi terhadap pemerintah dan bangsa di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

BACA JUGA :  Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Karena tidak melalui pengawasan ketat, bahan-bahan yang digunakan dalam rokok ilegal bisa saja berbahaya dan tidak sesuai standar.

“Tapi Sampoerna berkolaborasi dengan berbagai pihak supaya selalu bisa meminimalisirkan peredaran-peredaran barang-barang yang tentunya tadi namanya aja ilegal. Namanya ilegal, kan tentu tidak bagus,” ungkapnya.

BACA JUGA :  WNI Asal Madura Dikeroyok Warga Bangladesh di Malaysia

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari 13.248 penindakan dengan total nilai barang Rp3,9 triliun hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi. Proporsinya sebesar 61 persen dari total penindakan.

Diketahui, Bea Cukai Madura terus gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal, namun sulit ditekan dan bahkan semakin banyak.

Kendati, beberapa waktu lalu Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan berjanji akan segera membentuk Satgas rokok Ilegal untuk memberantas pengusaha nakal.

Penulis : Al

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB