Hasil Audiensi Forkot, BC Madura Akan Datangi Gudang PR Subur Sejahtera Buntut Dugaan Ternak Pita

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen audiensi Forkot bersama Bea Cukai Madura.

Dokumen audiensi Forkot bersama Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Forum Kota (Forkot) Pamekasan pada Selasa (13/1/2026) dialihkan menjadi agenda audiensi dengan Bea Cukai Madura.

Dalam audiensi tersebut, Forkot mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai yang diduga dilakukan oleh perusahaan rokok (PR) Subur Sejahtera yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebut PR Subur Sejahtera diduga milik seorang berinisial IH. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Forkot, penjualan pita cukai tersebut justru diduga dilakukan oleh pihak lain berinisial D, warga Kangenan, Pamekasan.

“Dari laporan masyarakat yang kami terima, PR Subur Sejahtera saat ini sudah tidak lagi melakukan produksi rokok, melainkan hanya melakukan penebusan pita cukai,” ujar Gerad usai audiensi.

Atas temuan itu, Forkot melakukan diskusi dengan Bea Cukai Madura terkait dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan PR tersebut. Audiensi Forkot diterima langsung oleh Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, bersama jajaran humas lainnya.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Megatruh Yoga Brata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025.

Dari informasi yang disampaikan Forkot, Bea Cukai Madura berencana dalam waktu dekat akan mendatangi gudang PR Subur Sejahtera untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Maling Gasak Uang Rp110 Juta dari Mobil Agen BRILink di Halaman Kantor Pengadilan Sumenep

Forkot Pamekasan juga mendesak agar Bea Cukai mencabut secara permanen izin operasional PR Subur Sejahtera karena diduga melanggar ketentuan hukum di bidang cukai.

“Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran penebusan pita ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tegas Gerad.

Berita Terkait

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan
Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:15 WIB

Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:11 WIB

Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar upaya pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu berjalan efektif dan sesuai ketentuan. (Foto/ANT).

Politik dan Pemerintahan

Pemkab Sampang Resmi Bentuk Binwas MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:49 WIB