Hasil Audiensi Forkot, BC Madura Akan Datangi Gudang PR Subur Sejahtera Buntut Dugaan Ternak Pita

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen audiensi Forkot bersama Bea Cukai Madura.

Dokumen audiensi Forkot bersama Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar Forum Kota (Forkot) Pamekasan pada Selasa (13/1/2026) dialihkan menjadi agenda audiensi dengan Bea Cukai Madura.

Dalam audiensi tersebut, Forkot mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan pita cukai yang diduga dilakukan oleh perusahaan rokok (PR) Subur Sejahtera yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebut PR Subur Sejahtera diduga milik seorang berinisial IH. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Forkot, penjualan pita cukai tersebut justru diduga dilakukan oleh pihak lain berinisial D, warga Kangenan, Pamekasan.

“Dari laporan masyarakat yang kami terima, PR Subur Sejahtera saat ini sudah tidak lagi melakukan produksi rokok, melainkan hanya melakukan penebusan pita cukai,” ujar Gerad usai audiensi.

Atas temuan itu, Forkot melakukan diskusi dengan Bea Cukai Madura terkait dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan PR tersebut. Audiensi Forkot diterima langsung oleh Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, bersama jajaran humas lainnya.

BACA JUGA :  Catat! Kejaksaan Negeri Pamekasan Akan Sikat Korupsi di Tingkat Desa

Megatruh Yoga Brata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025.

Dari informasi yang disampaikan Forkot, Bea Cukai Madura berencana dalam waktu dekat akan mendatangi gudang PR Subur Sejahtera untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Waduh! Rekrutmen PPPK Paruh Waktu di Sampang Disorot, Plt Kadinkes Terancam Dilaporkan

Forkot Pamekasan juga mendesak agar Bea Cukai mencabut secara permanen izin operasional PR Subur Sejahtera karena diduga melanggar ketentuan hukum di bidang cukai.

“Kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran penebusan pita ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tegas Gerad.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB