Kabar Terbaru Laporan Pengerusakan Mangrove di Tanjung, Polres Pamekasan Periksa 170 Nelayan

- Wartawan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kabar terbaru Polres Pamekasan diketahui telah memeriksa 170 nelayan terkait dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Kasus yang dilaporkan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura ke Polres Pamekasan terus menggelinding prosesnya di kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, ratusan nelayan yang diperiksa berstatus sebagai saksi dan proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Doni, Kamis (22/1/2026).

Kata dia, para nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian sudah dimintai keterangan soal aktivitas perusakan hutan mangrove, termasuk untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi dalang utama.

BACA JUGA :  Masih Diteror Usai Diduga Dicabuli 5 Pria Sekaligus, Keluarga Korban Minta Semua Pelaku Ditangkap

Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut merupakan langkah awal penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti sebelum naik ke tahap selanjutnya.

Diketahui, Hutan mangrove yang dilaporkan rusak itu berada di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan laporan Perhutani KPH Madura, bentuk perusakan dilakukan dengan cara penimbunan pohon mangrove akibat proyek penggalian yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

BACA JUGA :  Laskar Sape Kerrab Siap Sikat Habis Persija di Stadion Pamelingan Pamekasan

Penimbunan tersebut dilaporkan terjadi di lahan sepanjang sekitar 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran sungai Desa Tanjung.

“Dalam laporan Perhutani, kawasan tersebut merupakan hutan negara sekaligus kawasan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani KPH Madura,” tegasnya.

Status kawasan hutan itu, lanjut Doni, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 27/KPTS-II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, serta peta kerja berskala 1:10.000.

Doni menambahkan dugaan perusakan hutan mangrove tersebut telah berlangsung sejak Juni 2023. Aktivitas itu diduga melibatkan penggunaan alat berat untuk kegiatan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perhutani KPH Madura.

BACA JUGA :  Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban

Atas kejadian ini, Perhutani merasa dirugikan dan melaporkan kasusnya ke Polres Pamekasan.

Setelah pemeriksaan saksi dari kalangan nelayan rampung, penyidik akan memeriksa pihak terlapor, yakni perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam perusakan hutan mangrove tersebut.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu,” kata Doni.

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB