Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata

- Wartawan

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyono kuasa hukum Hardianto Waluyo.

Supriyono kuasa hukum Hardianto Waluyo.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Langkah tegas Satreskrim Polres Pamekasan menahan Haji Latif, mantan anggota DPRD Sumenep, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembelian alat berat senilai Rp1 miliar, mendapat respons dari pihak pelapor.

Pelapor Haryanto Waluyo melalui kuasa hukumnya, Supriyono, menilai penahanan tersebut merupakan langkah hukum yang sudah tepat.

Supriyono mengungkapkan bahwa perkara ini bukan sekadar laporan pidana biasa, melainkan kasus yang telah melewati berbagai jenjang pengujian hukum selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tersangka sebelumnya telah mengupayakan jalur perdata untuk mematahkan sangkaan tersebut, namun gagal di seluruh tingkatan.

“Proses ini sangat panjang. Gugatan perdata dari pihak mereka telah ditolak mulai dari PN Pamekasan, tingkat banding di PT Surabaya, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, secara keperdataan sudah tidak ada celah lagi,” ujar, Selasa (21/4/2026).

Tak hanya di jalur perdata, sah atau tidaknya status tersangka juga sempat diuji melalui sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasilnya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Haji Latif telah sah menurut hukum.

BACA JUGA :  Harapan Baru Warga Binaan Lapas Pamekasan, BIP Dorong Rp2 Miliar untuk Bekal Usaha

Mengenai tindakan jemput paksa dan penahanan, pengacara asal Situbondo ini menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

“Pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan secara sah sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai KUHAP, wajar jika dilakukan penahanan demi kelancaran penyidikan,” tambahnya.

Selain itu, menanggapi adanya kabar mengenai rencana pihak keluarga tersangka yang akan melayangkan gugatan perdata baru melalui sang istri, ia mengingatkan adanya asas hukum Ne Bis In Idem.

Ia menegaskan bahwa meskipun penggugatnya berbeda, jika objek dan substansi perkara yang digugat adalah sama dengan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hal itu seharusnya ditolak oleh pengadilan.

“Jangan sampai hukum dipermainkan. Jika objeknya sama, maka berlakulah asas Ne Bis In Idem. Seseorang tidak bisa digugat dua kali untuk perkara yang substansinya sudah diputus final oleh hakim,” tegasnya.

BACA JUGA :  Laporkan, Pemkab Siap Rekomendasikan Penutupan SPPG Bermasalah di Sampang ke BGN

Sementara, Kuasa hukum Haji Latif Kamarullah, menyebut, penangkapan tersebut tidak berdasar. Bahkan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kami keberatan atas tindakan yang dilakukan petugas kepolisian. Ini merupakan rekayasa kriminalisasi yang mana persoalan keperdataan dikemas seakan akan perbuatan pidana,” kata dia, Sabtu (18/4).

Menurut dia, kasus yang dialami kliennya tersebut adalah kasus perdata dan masih belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

“Kasus perdatanya masih berjalan, kok malah dilakukan penangkapan. Padahal dalam undang-undang itu sudah jelas, bahwa harus mengedepankan perdata sebelum pidana,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Upaya jemput paksa dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Penahanan juga untuk kepastian proses penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dicecar Puluhan Pertanyaan Dugaan Pungli dan Suap, Korwil BGN Pamekasan Diperiksa 10 Jam

Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Haji Latif menawarkan kerja sama pembelian alat berat jenis excavator kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening yang diduga milik istri tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, unit alat berat tidak pernah terealisasi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Januari 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Haji Latif juga telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, serta praperadilan. Namun seluruhnya ditolak dan penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.

Saat ini Haji Latif ditahan di Rutan Tahanan Polres Pamekasan setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (17/4/2026) sore di sebuah Toko di wilayah Sumenep.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru