Madura Hari Ini. Lembaga Front Aksi Massa (Famas) bersama Mahardika menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (29/4/2026) siang.
Aksi tersebut menyoroti dugaan maraknya pelanggaran pita cukai rokok dan peredaran rokok ilegal produksi Pamekasan yang lepas landas dikirim ke luar daerah.
Koordinator aksi, Iwan CH, mendesak pihak Bea Cukai Jatim untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang rokok milik PR Subur Jaya HJS yang berkantor di Pamekasan, Madura.
“Kami menuntut Ditjen Bea Cukai Jatim I untuk segera melakukan sidak ke gudang rokok PR Subur Jaya HJS di Pamekasan,” ujar Iwan kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berupa produksi rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, hingga produk yang beredar tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok HJS Mild jenis SKM isi 20 ditempeli pita SKT, itu jelas masuk kategori ilegal karena salah tempel. Selain itu, ada juga produk Just Mild dan Just Full jenis SKM isi 20 yang beredar tanpa pita cukai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai Bea Cukai di wilayah Madura.
“Kami menduga adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, kami minta dilakukan evaluasi terhadap seluruh pegawai Bea Cukai Madura,” tegasnya.
Namun, dalam aksi tersebut, massa mengaku tidak ditemui oleh pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I. Merespons hal itu, mereka berencana melanjutkan aksi ke tingkat pusat.
“Karena tidak ada perwakilan yang menemui kami, kami akan melanjutkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai RI, Kementerian Keuangan, hingga KPK di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk KPK memeriksa pemilik rokok HJS Mild terkait dugaan TPPU dan pelanggaran Cukai.
“Kami juga meminta agar KPK memeriksa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Cukai rokok yang diproduksi PR Subur Jaya tersebut,” tandasnya.











