Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

- Wartawan

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Geboy.

Rokok Ilegal Geboy.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI . Bea Cukai Madura mengklaim telah mengamankan 13,1 juta batang. Berbagai merek rokok ilegal itu dimusnahkan Bea Cukai Madura, pada Rabu (19/11/2025) pagi.

 

Dari data yang diiris oleh Bea Cukai Madura, akibat dari rokok yang diamankan tersebut ditaksir senilai harga Rp19,5 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp18,7 miliar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di antara merek rokok ilegal yang terpampang saat pemusnahan: Ballveer, Papi Mami, Tali Jaya, Dalill, Lexi, Geboy, Reno 09, LBAIK, dan Fantastic.

BACA JUGA :  Heboh! Pabrik Rokok Ilegal Jimbun Diduga Bebas Beroperasi di Pamekasan, Aktivis Siap Bongkar!

 

Sejumlah rokok tersebut diduga diproduksi di Pamekasan Madura. Sayangnya, diantara pemusnahan barang ilegal tersebut tidak ada satupun pabrik rokok yang berhasil diidentifikasi dan ditindak.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.

BACA JUGA :  Sorak Sorai H Her dan Valen Akbar Duet di Konser Pamekasan

 

“Pemusnahan ini merupakan penindakan mandiri dan pelimpahan dari aparat penegak hukum pada periode tahun 2025,” ujar Novian Dermawan.

 

Menurutnya, berbagai merek rokok yang dimusnahkan itu didapat dari lokasi penindakan di Jembatan Suramadu, perusahaan jasa titipan, operasi pasar, sebagai di tempat produksi.

 

Kata Novian, yang tertangkap hanya sopir, sementara pemilik rokok ilegal tidak terlacak

 

“Yang sering diketahui sopirnya saja. Dari pengakuan sopir, pemilik tidak terlacak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Waduh, Warga Bulangan Barat akan Datangi Mapolres Pamekasan, Akan Beri Rapot Merah untuk Kapolres

 

Pihaknya menegaskan, adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) dan dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Melalui kegiatan ini diharapakan memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB