PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus penggelapan dana modus pembelian alat berat sebesar Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep bernama Haji Latif, makin memanas.
Pelapor sekaligus korban, Hardianto Waluyo mengaku geram dengan penyampaian adik kandung Haji Latif yang berkoar-koar di media sosial Tiktok dengan menyebut “rentenir”. Hal itu dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya.
“Ucapan rentenir ini saya nilai sebuah tuduhan serius dan pencemaran nama baik. Secara hukum siapa yang saya rugikan tidak ada kan? Boleh berkoar-koar tapi hati-hati ini negara hukum. Saya akan laporkan pencemaran nama baik,” ujarnya, Minggu (19/4/2026) malam.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan kades Batukerbuy ini menilai, langkah penahanan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Pamekasan terhadap Haji Latif sudah tepat mengingat sudah mencukupi dua alat bukti.
“Bahkan, tersangka sudah kalah kasasi dan dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan,” katanya.
Menurut Yanto, dalam kasus alat berat, dana sebesar Rp1 miliar telah ditransfer kepada tersangka dan semuanya memiliki bukti kuat.
“Semua bukti termasuk bukti transaksi berupa kwitansi itu ada di saya semuanya, tolong jangan memutarbalikkan fakta,” ucapnya.
Tokoh Pantura Pasean Pamekasan ini juga menanggapi terkait adanya pernyataan dari pengacara tersangka tentang mister X yang seolah-olah pihaknya ada kongkalikong dengan pihak kepolisian.
“Lawyer Haji Latif berkoar-koar di tiktok kalau ada mister X seolah-olah menuduh saya kongkalikong dengan kepolisian. Saya tegaskan itu tidak benar. Jangan memutarbalikkan fakta. Saya ini korban, kalau mau diperuncing silakan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku hampir ditipu sebanyak empat kali, namun yang dilaporkan hanya satu yakni kasus penggelapan pembelian alat berat senilai Rp 1 miliar.
“Kerugian yang saya alami lebih dari 1 M tapi yang saya laporkan hanya kerugian Rp 1 miliar, ” tukasnya.
Diketahui, Hosniah adik kandung Haji Latif didampingi kuasa hukumnya sempat menyebut bahwa pelapor dalam hal ini Hardianto Waluyo sebagai orang “rentenir”. Pernyataan itu viral di media sosial Tiktok.
“Haji Latif ini mantan kades batukerbuy dan sekarang diganti anaknya. Itu rentenir itu. Itu terkenal rentenir,” ujarnya dalam video viral.
Dalam keterangannya, kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekannya menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Mereka menilai ada indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum Haji Latif, Kamarullah, menyebut pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya Divisi Propam, guna menguji profesionalitas penyidikan.
“Selain itu, kami juga menyiapkan gugatan perdata dan praperadilan atas penangkapan serta penahanan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta, serta membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain terkait objek perkara.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Upaya jemput paksa dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Penahanan juga untuk kepastian proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Haji Latif menawarkan kerja sama pembelian alat berat jenis excavator kepada korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening yang diduga milik istri tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, unit alat berat tidak pernah terealisasi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Januari 2023. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Haji Latif juga telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, serta praperadilan. Namun seluruhnya ditolak dan penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Saat ini Haji Latif ditahan di Rutan Tahanan Polres Pamekasan setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (17/4/2026) sore di sebuah Toko di wilayah Sumenep.











