JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam persidangan.

Suasana dalam persidangan.

SAMPANG, MADURA HARI INI | Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik.

Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Tuntutan JPU itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa.

BACA JUGA :  Gadis Umur 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sampang, Hingga Alami Trauma

Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata.

Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang.

“Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Pihak keluarga masih percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan.

BACA JUGA :  Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

 

“Harapan kami sederhana, keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura
Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Kamis, 16 April 2026 - 03:05 WIB

Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan

Berita Terbaru

PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif .

Politik dan Pemerintahan

PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif 

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:23 WIB