JPU Tuntut Ibu Syamsiah di Sampang 2 Tahun 10 Bulan, Sebut Tak Sesuai Fakta Sidang

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam persidangan.

Suasana dalam persidangan.

SAMPANG, MADURA HARI INI | Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiah kembali menyita perhatian publik.

Pada agenda tuntutan, Selasa (9/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syamsiah dengan pidana 2 tahun 10 bulan penjara.

Tuntutan JPU itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat. Sebab, fakta persidangan justru menunjukkan hal berbeda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di bawah sumpah, saksi Rizal dengan tegas menyatakan bahwa uang maupun barang yang disebut sebagai alat pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Syamsiah, ternyata diminta kembali oleh suami pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa.

BACA JUGA :  Gegara Lapor Polisi usai Lahan Dirusak, Sunama Warga Camplong Sampang Ngaku Dapat Ancaman

Bahkan, Rizal mengakui sendiri bahwa Syamsiah tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang dituduhkan

Ironisnya, meski pengakuan saksi kunci di ruang sidang begitu gamblang, JPU tetap menutup mata.

Kehadiran fakta penting itu seolah tidak pernah ada dalam berkas tuntutan, hingga publik menduga ada “permainan” antara pihak pelapor dengan oknum yang berkepentingan dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Penipu Mengaku Ajudan Kapolri di Pamekasan Diringkus Polisi

Kuasa hukum terdakwa, Bahri, SH, menegaskan bahwa sejak awal perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata. Namun anehnya, kasus tetap dipaksakan masuk ranah pidana sehingga merugikan terdakwa.

Keluarga Syamsiah pun menyuarakan kekecewaannya. “Tuntutan ini tidak sebanding dengan fakta sidang.

“Syamsiah adalah korban yang dikorbankan. Kami hanya berharap majelis hakim bisa melihat jernih, adil, dan tidak terjebak permainan pihak tertentu,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Pihak keluarga masih percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang mampu berdiri di atas kebenaran, menimbang fakta, bukan sekadar tuntutan.

BACA JUGA :  Ibu di Pamekasan Dapat Pengancaman dan Perusakan Tempat Usaha, Polisi Tahap Penyelidikan

 

“Harapan kami sederhana, keadilan harus benar-benar ditegakkan di bumi Sampang,” tutupnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru