Rokok Ilegal Merek Gico Terjual Bebas di Madura, Warga Pertanyakan Kinerja Bea Cukai

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok bermerek Gico diduga ilegal tanpa pita cukai, namun tetap dijual bebas di Madura dan toko online. (Foto: Istimewa)

Rokok bermerek Gico diduga ilegal tanpa pita cukai, namun tetap dijual bebas di Madura dan toko online. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN, Madura Hari Ini — Rokok ilegal bermerek Gico kian marak beredar di wilayah Madura. Dari pasar tradisional hingga toko kelontong, bahkan dengan mudah ditemukan di berbagai platform toko online. Ironisnya, meski tidak memiliki pita cukai resmi, rokok ini dijual bebas tanpa pengawasan.

Rokok bermerek Gico ini diduga kuat diproduksi tanpa izin resmi dan tidak dilengkapi pita cukai, yang artinya beredar secara ilegal. Meski begitu, produk ini tetap laris di pasaran karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.

BACA JUGA :  Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

“Setiap hari banyak pembeli yang datang mencari rokok Gico, karena murah. Kami pun jual saja, karena sudah banyak pengecer yang pasok barang ini,” ujar H. Kamil, pemilik toko kelontong di Pamekasan, Selasa (8/7/2025).

Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya Bea Cukai Madura. Mereka menduga ada pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini yang justru merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Sudah lama rokok Gico ini beredar, bahkan sekarang bisa beli online lewat aplikasi belanja. Apa Bea Cukai tidak tahu? Atau sengaja tutup mata?” kata Fauzan, warga Sumenep yang mengaku pernah mengadukan hal ini ke pihak berwenang namun tak mendapat tanggapan.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

Berdasarkan pantauan Madura Hari Ini, rokok Gico bahkan dapat dipesan secara daring melalui toko-toko online dengan harga yang sangat murah, tanpa kendala pengiriman. Ini menambah kekhawatiran akan masifnya distribusi barang ilegal tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait peredaran rokok Gico di pasaran. (*)

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Berita Terbaru