SAMPANG, MADURA HARI INI|Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak membobol kotak amal di Masjid Al-Firdaus, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura nyaris berujung amukan massa. Insiden itu terjadi pada Senin (28/7) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat warga tengah terlelap.
Menurut Kapolsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, Iptu Sujiyono, terduga pelaku berinisal MA (33) asal Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Awalnya, aksi MA dipergoki oleh seorang warga bernama Ibu Rahma, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari masjid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Saat hendak berpindah tempat tidur di ruang tamu, ia melihat seorang pria mencurigakan tengah mengutak-atik kotak amal di teras masjid, begitu diteriaki, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono, dikutip dari Harian Birawa, Selasa (29/7).
Tak berselang lama, pihak Polsek Sokobanah datang dan mengamankan pelaku ke kantor polisi. Pagi harinya, petugas melakukan penyitaan terhadap kotak amal dan membawanya ke Polsek.
Iptu Sujiono melanjutkan, tersangka setelah di Mapolsek Sokobanah. Pada pagi harinya, polisi juga menyita kotak amal masjid sebagai barang bukti, namun kuncinya dipegang oleh pihak takmir masjid.
”Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak takmir masjid mendatangi Mapolsek Sokobanah sambil membawa kunci kotak amal yang disita. Setelah dibuka bersama-sama, kotak amal hanya berisi Rp90.500. Karena isinya senilai itu, kasus ini termasuk pencurian ringan sehingga tersangka tidak bisa ditahan,” jelasnya.
Iptu Sujiono menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Pasean ternyata benar di masjid ini terjadi kehilangan kotak amal dengan tafsiran kerugian yang dialami pelapor Masjid Al Amin Agung sebesar kurang lebih Rp3 juta. Perbuatan ini termasuk pidana kategori pencurian berat dan tersangka bisa ditahan.
”Kemarin sore, perkara ini kami limpahkan ke Polsek Pasean. Sehingga saat ini yang memproses hukum adalah Polsek Pasean, Polres Pamekasan. Kalau yang di Polsek Sokobanah hanya masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan nanti menunggu keputusan hakim,” tandasnya
Penulis : Al
Editor : Redaksi