APTMA Tegas! Aksi Buruh di Pamekasan Bukan Tanpa Sebab, Bantah Isu Hoaks Tanpa Surat Pemberitahuan

- Wartawan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura Hari ini– Aksi protes buruh yang sempat memanas di Pamekasan disebut bukan terjadi tanpa alasan. Asosiasi Pengusaha Tembakau Muda Madura (APTMA) menegaskan, reaksi buruh merupakan akumulasi dari keresahan atas aktivitas sejumlah oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilai mengganggu jalannya produksi industri hasil tembakau (IHT).

 

Perwakilan APTMA menyampaikan, dalam konteks sosial Madura yang menjunjung tinggi adab dan budaya, gesekan tidak akan terjadi apabila semua pihak menghormati nilai-nilai lokal. “Tidak akan ada asap kalau tidak ada api. Jika keberadaan LSM benar-benar menjunjung tinggi adab dan kultur Madura yang baik, reaksi seperti ini tidak akan muncul,” ujarnya.

 

APTMA juga membantah isu yang beredar terkait tidak adanya surat pemberitahuan aksi. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar atau hoaks. Secara prosedural, kepolisian tidak mungkin melakukan pengamanan tanpa adanya pemberitahuan resmi. “Secara logika dan SOP kepolisian, pengamanan tidak akan dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan yang jelas,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, APTMA menilai keberadaan oknum LSM tertentu yang datang ke kawasan industri justru mengganggu aktivitas buruh pabrik. Hal tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan kerja ribuan buruh tembakau. “Kami bukan mencari pembenaran, tapi berharap oknum LSM yang datang dan mengganggu aktivitas pekerja buruh pabrik IHT perlu diberi peringatan agar tidak bertindak semena-mena,” katanya.

BACA JUGA :  Pamekasan Dikepung Pabrik Rokok di Kawasan Sawah Dilindungi, Pemerintah Diminta Tegas

 

Menanggapi isu dugaan pelanggaran Pasal 307 KUHP baru terkait buruh yang membawa kayu dan besi saat aksi, APTMA menilai hal tersebut lebih bersifat simbol perlawanan. Benda-benda tersebut, menurutnya, tidak digunakan untuk melukai orang maupun merusak fasilitas umum. “Itu simbol ekspresi perlawanan, bukan dalam konteks niat membunuh atau melakukan perusakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh 2025 Dimulai! Siap-Siap Kena Tilang Kalau Nekat Langgar Aturan

 

APTMA pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim tata niaga tembakau di Pamekasan agar tetap kondusif. Industri hasil tembakau dinilai sebagai penopang utama hajat hidup ribuan buruh dan keluarganya. “Mari kita jaga iklim tata niaga Pamekasan dari oknum LSM yang nakal. Kepentingan hidup buruh IHT harus menjadi prioritas bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB