Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

- Wartawan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura hari ini | 18 Agustus 2025 – Madura kembali diguncang isu besar! Publik dikejutkan dengan dugaan praktik “ternak pita cukai” yang menyeret nama Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani, sebelumnya disebut-sebut milik H.R.

Meski nyaris tak pernah terlihat beroperasi, pabrik misterius ini justru rutin menebus pita cukai setiap bulan. Fakta mencurigakan itu memantik spekulasi adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan bangunan pabrik di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, tertutup rapat, sunyi, tanpa aktivitas produksi. Warga sekitar pun mengaku heran.

“Jarang sekali saya lihat buka, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya. Yang jelas bukan orang sini,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan reaksi keras dari aktivis lokal, Fajar, yang menuding Bea Cukai Madura tak berdaya dan hanya sibuk pencitraan.
“BC Madura itu mandul. Tidak punya nyali membongkar skandal besar yang jelas-jelas merugikan negara!” tegasnya.

Fajar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap PR Alfian Rabbani dan meminta Dirjen Bea Cukai Pusat turun tangan langsung.
“Kalau masih ngeyel, kita layangkan surat resmi ke pusat. Ini soal keberanian menegakkan hukum, bukan suka atau tidak suka,” tandasnya.

BACA JUGA :  Duduk Perkara 9 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, muncul fakta baru. Berdasarkan keterangan salah satu sumber terpercaya, PR Alfian Rabbani ternyata sudah tidak lagi dikelola oleh H.R. Pabrik tersebut disebut telah dijual atau diambil alih oleh ER, warga Dusun Utara, Desa Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Informasinya itu sudah lama dijual ke ET orang Pamekasan, jadi H.R sudah tidak tahu-menahu soal aktivitas rokok itu,” ungkap sumber yang mengetahui detail perizinan PR tersebut.

BACA JUGA :  Kinerja Satreskrim Polres Pamekasan Disorot, Lamban Tangani Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Bahkan menurutnya sudah jelas dalam surat perijinan PR tersebut, dimana ijin PR tersebut tercatat jelas bahwa diterbitkan di jakarta tanggal 27 Oktober 2023. Perubahan kedua tanggal 07 Oktober 2023. Dan dicetak pada tanggal 07 April 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Bea Cukai Madura maupun pihak terkait soal dugaan “ternak pita cukai” yang mencuat.

 

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB