Dinilai Tak Objektif, Forkot Akan Surati Bupati Pamekasan Usai Tutup Cafe Teman Jhuang

- Wartawan

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerrad, Ketua Forkot Pamekasan.

Gerrad, Ketua Forkot Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI | Penutupan Teman Jhuang Cafe usai mengundang DJ Aqinn x Yezzy asal Malang ke Kota gerbang salam Pamekasan terus mengundang pro dan kontra.

Sebelumnya Bupati pamekasan, Dr. KH. Khalilurrahman, S.H.  M.Si., memerintahkan langsung satpol PP Pamekasan untuk menutup langsung Cafe tersebut.

“Saya sudah perintahkan tadi malam. Kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup,” ucap Bupati Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi perintah Bupati, Aktivis Forum Kota (Forkot) syamsul arifin atau sapaan akrabnya Gerrad turut mengomentari perihal itu, dan sangat menyayangkan terhadap perintah Bupati yang tidak objektif.

BACA JUGA :  Dikawal Bupati Sugiri, Welas Arso Terpilih Jadi Ketua PWI Ponorogo Periode 2025-2028

“Instruksi Bupati untuk menutup kafe yang menampilkan hiburan tadi malam itu terlalu berlebihan, karena acara musik DJ itu masih dalam batas wajar, sebab tidak ada minuman beralkohol dan tidak ada perbuatan mesum,” kata Gerrad, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, hal itu hanya hiburan biasa, justru jika Bupati Pamekasan ingin tegas terhadap hiburan yang dianggap menyimpang norma agama dan kemaksiatan maka harus tegas terhadap hiburan yang menabrak Perbup No. 14  Tahun 2016.

BACA JUGA :  Ngeri! Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

“Bupati seharusnya mengintruksikan untuk menutup hiburan yang bertentangan dengan Perbup No. 14 Tahun 2016, seperti tempat-tempat karaoke” tambahnya.

“Di pamekasan masih ada 5 tempat karaoke yang masih beroperasi setiap malam, dan menyediakan minuman beralkohol dan ada juga LC, seperti hotel putri, kamoung kita, mahera, moga jaya dan juga norma yang baru buka” tambahnya lagi

BACA JUGA :  Kapolres Pamekasan Tinjau Gereja, Pastikan Pengamanan Natal Kondusif

Gerrad aktifis forkot, sangat menyayangkan instruksi Bupati pamekasan yang abai terhadap hiburan yang jelas-jelas melanggar perda no 2 tahun 2019 tentang hiburan dan rekreasi,lalu perda no 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,

“Nanti kami atur waktu untuk bersurat ke Bupati dan satpol PP, supaya lebih objektif terhadap hiburan yang ada di pamekasan” tutupnya dalam wawancara itu.

Penulis : Al

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB