MOJOKERTO, MADURA HARI INI | Ngeri, Polisi menangkap Alvi Maulana (24), asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, terduga pelaku mutilasi istri sirinya yang mana potongan tubuh korban di buang di Pacet, Mojokerto.
Sepengetahuan kepala lingkungan RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Surabaya, Heru Krisbiantoro.
Bapak Heru kaget saat polisi mendatangi lingkungan mereka untuk meminta pendampingan penangkapan seorang pria bernama Alvi, pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Alvi ditangkap di dalam kamar indekosnya oleh anggota Polres Mojokerto.
“Orangnya pendiam. Jarang berkomunikasi dengan tetangga. Ditangkap di dalam kamar, katanya kasus pembunuhan. Yang dibunuh istri sirinya,” ucap Heru.
Kata Heru, Alvi dan istri sirinya baru menempati rumah indekos itu selama lima bulan. Selama itu, pihak kepala lingkungan RT belum menerima data diri resmi kedua pasangan tersebut.
“Kalau tinggal di sini baru lima bulan. Waktu itu saya sudah minta data diri Alvi ke pemilik indekos, tapi belum dikasih juga,” terangnya.
Heru menambahkan, selama tinggal di lingkungan RT 01, Alvi jarang terlihat berinteraksi dengan tetangga. Aktivitasnya lebih banyak di dalam kamar, sehingga sebagian warga tidak mengenal sosoknya secara dekat.
“Dia tidak pernah keluar banyak, hampir tidak terlihat ngobrol dengan tetangga. Warga jadi tidak tahu kesehariannya,” kata Heru.
Polisi menangkap Alvi setelah mendapatkan bukti awal keterlibatannya dalam kasus pemutilasian yang terjadi di Mojokerto.
Penangkapan dini hari itu dilakukan secara tertib dengan pendampingan pihak RT dan pemilik indekos. Heru menyebut, pihak kepolisian langsung membawa Alvi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut mengejutkan warga, karena sosok Alvi selama tinggal di lingkungan mereka terlihat biasa-biasa saja, bahkan cenderung tertutup. Warga berharap proses hukum berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Penulis : Red