Penipu Mengaku Ajudan Kapolri di Pamekasan Diringkus Polisi

- Wartawan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dibekuk polisi.

Pelaku saat dibekuk polisi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Seorang pria berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres Pamekasan.

Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri.

MZ diringkus usai menipu korban inisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melancarkan aksinya, ternyata pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan sebagai ajudan Kapolri dengan iming-iming bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri T.A 2025.

BACA JUGA :  Panas! Warga Bulangan Tetap tidak terima Soal Tanahnya yang diserobot PUPR Pamekasan, Proses Hukum Lanjut

Pelaku juga meyakinkan Korban bahwa bisa membantu pengurusan adik Korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada peringkingan daerah pada bulan Mei 2025.

BACA JUGA :  Pamekasan Kebanjiran Produksi Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Segera Bentuk Satgas

Dari situ, Korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.

ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik Korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus.

“Namun sampai saat ini adik Korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh Pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan,” ujar AKP Jupriadi, Kamis (23/10/2025).

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Polisi Bangkalan Berhasil Ungkap Begal Motor Bocah SMP

Penulis : Ali

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur
Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan
Bos PR Ayunda Pamekasan Resmi Dilaporkan Anaknya ke Polda Diduga Gelapkan Mobil
Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa
Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri
Penyidik Bea Cukai Madura Selidiki Sosok Inisial IF usai Polres Pamekasan Ciduk Kurir Pita Cukai Palsu
Dari Bangkalan hingga Sumenep, Hj. Ansari Soroti Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak dibawah Umur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Tambang Ilegal Disebut Milik Oknum Kades di Pasean Pamekasan Didesak Jadi Atensi Penindakan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Bos PR Ayunda Pamekasan Resmi Dilaporkan Anaknya ke Polda Diduga Gelapkan Mobil

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Berkas Baru Dilimpahkan Polres Pamekasan ke Jaksa

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Hendra Formatur Desak Kadisdikbud Pamekasan Bertanggung Jawab atas Penyimpangan Beasiswa Santri

Berita Terbaru

KMM saat melakukan aksi di Gedung KPK RI.

Politik dan Pemerintahan

KMM Demo KPK RI, Desak Panggil Kadis PRKP Pamekasan Muharram soal Proyek SPAM

Jumat, 24 Okt 2025 - 22:25 WIB