Pendamping PKH di Karduluk Sumenep Terancam Sanksi, Ini Kata Hanafi

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Hanafi, angkat suara terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang sebelumnya diakui oleh pendamping sebagai hasil “kesepakatan bersama desa”.

Hanafi menegaskan, aturan resmi PKH tidak pernah membenarkan adanya penarikan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh pendamping.

Dalam penjelasannya, Hanafi menerangkan bahwa dalam PKH memang terdapat ketua kelompok, karena setiap bulan KPM mengikuti Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS), dengan maksimal 40 peserta setiap kelompok.

“Ketua kelompok itu dibentuk berdasarkan kesepakatan KPM. Tugasnya hanya membantu mengorganisir pertemuan, menyampaikan kendala bila ada KPM yang tidak punya akses komunikasi, dan hal-hal teknis lainnya. Tidak dalam menggantikan tugas pendamping,” tegasnya.

Hanafi menyatakan, penarikan uang kas kelompok sejatinya sangat tidak dianjurkan, terlebih terhadap warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Ogah Toleransi Perusahaan Rokok Nakal, Siap Cabut Izin

“Andai pun ada kas untuk kegiatan peningkatan kapasitas kelompok, itu murni kreativitas kelompok, tidak boleh ada paksaan. Tapi kalau uang itu masuk atau diberikan kepada pendamping, dengan alasan apa pun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, uang kas tidak boleh dipegang pendamping, termasuk alasan “mengamankan” atau alasan lainnya.
“Kalau uang kas dikelola pendamping, itu pelanggaran,” ujarnya.

Hanafi juga menegaskan bahwa pendamping PKH sudah menerima gaji yang layak.
“Gaji pendamping PKH di Madura insyaAllah lebih dari UMK, sekitar di atas tiga juta rupiah. Jadi tidak ada alasan melakukan penarikan dana dari KPM,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terus Disorot, Skandal Peredaran Rokok Bodong Es Mild Menambah Daftar Dugaan Praktik Ilegal di Madura

Hanafi memastikan bahwa bila pendamping terbukti bermain-main dengan bantuan PKH, sanksinya sangat tegas karena mereka sudah berstatus ASN.

“Kalau pendamping main-main dengan bantuan, ada komisi etik Kemensos. ASN itu diatur ketat soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi pasti ada sanksi,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif 
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Kamis, 16 April 2026 - 18:23 WIB

PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif 

Berita Terbaru

PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif .

Politik dan Pemerintahan

PWI Beri Catatan: Demo DPD NasDem Pamekasan Dinilai Bukan Langkah Efektif 

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:23 WIB