Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan Pamekasan, bukan sebuah isapan jempol.

Pasalnya, pemotongan bantuan itu dibenarkan oleh Dinsos Jatim setelah turun lansung ke kantor Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada, Kamis (6/11/2025) lalu.

Diketahui, pemotongan Bansos PKH itu diduga dilakukan oleh oknum pendamping. Nominalnya bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp850.

Dalih dari oknum pendamping yakni untuk biaya gesek dan serba alasan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim Hazizah menegaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah turun.

“Intinya, setelah kami kemarin ke Tlanakan, kami tanya, dan kami diberikan oleh teman-teman itu resi transfer bansos ke penerima dari Kemensos,” katanya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”

Kata Hazizah, salah satu penerima yakni Jumaati diminta untuk mentransfer ke suami salah satu oknum pendamping dengan nominal Rp850 ribu.

“Setelah didatangi oknum pendamping tersebut akhirnya mengembalikan ke ibu Jum. Sudah ditransfer lagi ke ibu Jum,” tegasnya.

Kasus ini kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum pendamping tersebut harus diganjar dengan sanksi.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Khoirul Ramadhan Aktivis Pamekasan meminta kepada para korban untuk tidak takut melaporkan dugaan pemotongan tersebut ke Aparat penegak hukum.

“Oknum pendamping itu wajib dikenakan sanksi. Bahkan bisa dilaporkan karena telah melanggar aturan. Jangan takut melapor,” kata Khoirul Ramadhan, aktivis Pamekasan.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi
Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Berita Terbaru