Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

- Wartawan

Jumat, 14 November 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

Ilustrasi seorang nenek jadi korban pemotongan bantuan pemerintah.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Dugaan adanya pemotongan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan Pamekasan, bukan sebuah isapan jempol.

Pasalnya, pemotongan bantuan itu dibenarkan oleh Dinsos Jatim setelah turun lansung ke kantor Kecamatan Tlanakan Pamekasan pada, Kamis (6/11/2025) lalu.

Diketahui, pemotongan Bansos PKH itu diduga dilakukan oleh oknum pendamping. Nominalnya bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp850.

Dalih dari oknum pendamping yakni untuk biaya gesek dan serba alasan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim Hazizah menegaskan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah turun.

“Intinya, setelah kami kemarin ke Tlanakan, kami tanya, dan kami diberikan oleh teman-teman itu resi transfer bansos ke penerima dari Kemensos,” katanya, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Semua Mendadak Dites Urine, Napi dan Petugas Lapas Pamekasan Negatif Narkoba

Kata Hazizah, salah satu penerima yakni Jumaati diminta untuk mentransfer ke suami salah satu oknum pendamping dengan nominal Rp850 ribu.

“Setelah didatangi oknum pendamping tersebut akhirnya mengembalikan ke ibu Jum. Sudah ditransfer lagi ke ibu Jum,” tegasnya.

Kasus ini kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa apa yang dilakukan oknum pendamping tersebut harus diganjar dengan sanksi.

BACA JUGA :  Kuartal II, Polisi Pamekasan Panen Jagung Serentak di Kawasan Palengaan

Khoirul Ramadhan Aktivis Pamekasan meminta kepada para korban untuk tidak takut melaporkan dugaan pemotongan tersebut ke Aparat penegak hukum.

“Oknum pendamping itu wajib dikenakan sanksi. Bahkan bisa dilaporkan karena telah melanggar aturan. Jangan takut melapor,” kata Khoirul Ramadhan, aktivis Pamekasan.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB