Gempur Rokok Ilegal! 981 Bungkus Disita di Jantung Kota Surabaya

- Wartawan

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Madura Hari Ini | Sebanyak 981 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo di empat titik kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (6/7/2025).

Penindakan ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai resmi. Petugas menemukan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

BACA JUGA :  Maling Gasak Uang Rp110 Juta dari Mobil Agen BRILink di Halaman Kantor Pengadilan Sumenep

“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Seluruhnya kami temukan pada sejumlah pedagang di Jalan Tanjung Anom,” ujar Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nevi, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak dilekati pita cukai asli, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.

BACA JUGA :  Buka Kedok Pemain Besar Rokok Ilegal, Ragukan Menkeu Berantas di Madura

Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penindakan disertai dengan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Di setiap toko yang kami datangi, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk sosialisasi,” katanya.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Gico Terjual Bebas di Madura, Warga Pertanyakan Kinerja Bea Cukai

Yudhis menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk menciptakan ketertiban umum dan menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.

“Kami berharap langkah ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas
Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir
Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi
Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer
Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan
Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah
Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi
Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 13:17 WIB

Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi

Selasa, 7 April 2026 - 01:42 WIB

Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Berita Terbaru