Di Kantor BC Madura, Forkot Beberkan Dugaan Oknum yang Ambil Untung dari Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi ketiga kalinya ini tetap menyoroti kasus dugaan ternak pita cukai yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Audiensi ketiga kalinya ini tetap menyoroti kasus dugaan ternak pita cukai yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Forum Kota (Forkot) Pamekasan kembali melakukan audiensi ke Kantor Bea Cukai Madura pada Rabu 21 Januari 2026.

Audiensi ketiga kalinya ini tetap menyoroti kasus dugaan ternak pita cukai yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.

Dalam audiensi yang berlangsung memanas ini, Ketua Forkot Pamekasan Samsul Arifin atau akrab disapa Gerad menegaskan bahwa dugaan ternak pita cukai PR Subur Sejahtera ini diduga milik seseorang berinisial IH, yang diduga tidak memproduksi rokok.

Pihaknya juga membeberkan adanya indikasi baru keterlibatan pihak lain berinisial DD, yang diduga turut berperan dalam praktik transaksi penjualan pita cukai secara ilegal.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga kangenan,” ungkap Gerad di kantor Bea Cukai Madura.

BACA JUGA :  Skor Madura United vs Bhayangkara FC Imbang di Stadion Gelora Ratu Pamelingan

Gerad menegaskan, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura.

Dalam audiensinya kali ini, ia juga menagih janji Bea Cukai Madura yang akan segera mendatangi gudang PR Subur Sejahtera tersebut.

“Hasilnya, Bea Cukai Madura dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan dan temuan kami,” ungkapnya.

Dalam audiensi kali ini, pihaknya ditemui oleh Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata dan Aswad. Megatruh menyebut bahwa laporan Forkot telah masuk jadwal sistem yang nantinya akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura

“Laporan Forkot soal dugaan PR Subur Sejahtera yang tidak produksi rokok tapi bisa menebus pita sudah masuk jadwal kunjungan ke lokasi,” ujarnya.

Sementara itu, media juga telah mengkonfirmasi DD yang disebut Forkot diduga terlibat dalam penjualan pita cukai secara ilegal. Namun, yang bersangkutan belum merespon konfirmasi media ini, hingga berita terbit.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi
Polisi Bakal Periksa Korwil BGN Pamekasan Buntut Laporan Dugaan Pungli
Dikejar ke NTB, Pencuri Emas di Toko Emas Jakarta Pamekasan Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:54 WIB

Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:54 WIB

Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

Berita Terbaru

Borgol.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB