“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

- Wartawan

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api. (Dok: Foto/Media Jatim).

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Meski Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto telah mengingatkan keras masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara api.

Rupanya hal tersebut tak didengarkan oleh pihak yang bertanggung jawab atas balon udara api bertulis “Marbol Group” di wilayah Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan.

Balon udara tersebut tetap diterbangkan bebas dan saat ini tengah menjadi atensi pihak kepolisian resor Pamekasan.

Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang turut aktif menginformasikan di tengah polisi gencar melakukan penindakan.

Pihaknya menegaskan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan akan mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saat ini kami sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara tersebut di wilayah Plakpak,” tegas Evan, Selasa (24/3/2026) malam.

BACA JUGA :  KPK Mulai Bidik Anggaran Luar Biasa Besar Pokir DPRD Pamekasan

Sebelumnya, AKBP Hendra menegaskan bahwa bagi siapapun yang menenangkan balon udara api akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal dan denda Rp 500 juta.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal dua tahun serta denda hingga Rp500 juta,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

BACA JUGA :  Purbaya: Rokok Bodong "Be Fly Bold", Diduga Dikendalikan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Punya Jalan Tikus

Menurut Hendra, balon udara yang dilepas tanpa kendali dapat mengganggu jalur penerbangan pesawat, tersangkut di jaringan listrik, bahkan memicu kebakaran apabila jatuh di area permukiman.

“Risikonya sangat besar, apalagi jika balon udara itu dilengkapi mercon. Ledakan bisa terjadi kapan saja dan membahayakan warga,” ujar Hendra.

Berita Terkait

Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”
Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Kembali Mangkir, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan
Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator
Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:12 WIB

“Marbol Group” Abaikan Peringatan Keras Kapolres Pamekasan Soal Konsekuensi Terbangkan Balon Udara Api

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:03 WIB

Meresahkan, Polres Pamekasan Selidiki Usai Viral Balon Udara “Marbol Group”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:07 WIB

Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Oknum Lora di Pamekasan

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:18 WIB

Polemik Eksekusi Lahan di Sampang, Mat Halil Gugat PN Sampang; Hakim Tunjuk Mediator

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Berita Terbaru

Sukriyanto

Berita

Ketua Satgas Pamekasan Kak Sukri Terima Baik Pendemo MBG

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:08 WIB