Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus.

Kasus Pencurian Mesin Giling Minta Direkonstruksi Terbuka dan Gelar Perkara Khusus.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Pendamping Sadriyo (70), tersangka kasus dugaan pencurian mesin penggiling padi, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Selasa (28/4/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi penanganan perkara yang dinilai belum memenuhi unsur pembuktian.

Abd Rahem, selaku pendamping Sadriyo, menyampaikan dua tuntutan utama dalam pertemuan tersebut, yakni pelaksanaan rekonstruksi terbuka serta gelar perkara khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tersangka tidak melakukan tindak pencurian sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menilai alat bukti yang ada belum cukup untuk menetapkan Sadriyo sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Terus Disorot, Skandal Peredaran Rokok Bodong Es Mild Menambah Daftar Dugaan Praktik Ilegal di Madura

“Kami menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Sadriyo melakukan pencurian. Karena itu, kami meminta dilakukan rekonstruksi terbuka atau gelar perkara khusus agar kasus ini terang dan objektif,” ujarnya.

Rahem menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan pihak yang tidak bersalah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena dinilai belum lengkap (P19).

BACA JUGA :  Harga Pupuk Turun 20%, DPD TMI Pamekasan Sampaikan Terimakasih kepada Presiden Prabowo

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan menangani perkara tersebut berdasarkan aspek yuridis dan alat bukti yang sah, bukan asumsi.

“Apa yang disampaikan dalam audiensi kami terima. Penanganan perkara ini tetap mengacu pada aspek yuridis dan kelengkapan alat bukti. Kami akan meneliti kembali apakah perkara ini dapat dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Siswanto juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan internal sebelum memutuskan langkah lanjutan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

“Untuk melangkah ke tahap penuntutan, kami masih akan melakukan kajian dan diskusi internal secara yuridis, termasuk menelaah kekuatan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Diketahui, Sadriyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu Polres Pamekasan sejak 4 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di gudang selep padi miliknya yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Berita Terbaru