Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

- Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora berinisial MMS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.

“Per 1 April 2026, berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media (doorstop) di Mapolres Pamekasan, Sabtu (4/4/2026).

Yoyok menjelaskan, tersangka MMS tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan empat aspek dalam penahanan, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif.

“Dalam perkara ini, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Skor Madura United vs Bhayangkara FC Imbang di Stadion Gelora Ratu Pamelingan

Lebih lanjut, Yoyok mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya pencabutan laporan oleh pihak korban. Pada 11 Maret 2026, korban berinisial SU mengajukan pencabutan laporan setelah adanya rencana pernikahan dengan tersangka yang dijadwalkan pada 16–17 April 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

BACA JUGA :  Besok GARI Pamekasan Demo Desak Panggil H Her dan H Sugik, Isu Rokok Ilegal SS Spesial hingga Hummer Diangkat

“Walaupun ada upaya perdamaian, berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, kasus tetap kami lanjutkan dan tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas
Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir
Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi
Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer
Pemilik Monyet Diperiksa Dugaan Unsur Kelalaian, Buntut Tewaskan Bocah
Periksa 4 Saksi, Dua Oknum Eksekutor Proyek Perusakan Lahan di Bulangan Barat Pamekasan Dipanggil Polisi
Polsek Tlanakan Gulung Dua Pedagang Miras
Kasus Perusakan Lahan di Bulangan Barat Naik Sidik, Polres Pamekasan Susun Tahapan Pemanggilan, PR Paku Alam Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Tega! Pria di Pamekasan Perkosa Iparnya Sendiri yang Memiliki Ganguan Mental Disabilitas

Rabu, 8 April 2026 - 13:17 WIB

Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir

Selasa, 7 April 2026 - 17:57 WIB

Mobil Ambulans Terparkir, Puskesmas Teja Pamekasan Tetap Tolak Antarkan Jenazah Bayi

Selasa, 7 April 2026 - 01:42 WIB

Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Berita Terbaru