Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

- Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora berinisial MMS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.

“Per 1 April 2026, berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media (doorstop) di Mapolres Pamekasan, Sabtu (4/4/2026).

Yoyok menjelaskan, tersangka MMS tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan empat aspek dalam penahanan, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif.

“Dalam perkara ini, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gawat! Unit Reskrim Polres Pamekasan Akan Dilaporkan ke Propam Polda usai Stop Dugaan Korupsi Gebyar Batik

Lebih lanjut, Yoyok mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya pencabutan laporan oleh pihak korban. Pada 11 Maret 2026, korban berinisial SU mengajukan pencabutan laporan setelah adanya rencana pernikahan dengan tersangka yang dijadwalkan pada 16–17 April 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

BACA JUGA :  Kasus Eks Dewan Sumenep Dibui, Supriyono : Tak Sekadar Laporan Pidana, Juga Diuji di Perdata

“Walaupun ada upaya perdamaian, berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, kasus tetap kami lanjutkan dan tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan
Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan
Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:16 WIB

Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:52 WIB

7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Asik Geledah Tanpa Adanya Tersangka, Masyarakat Mulai Ragukan Langkah Kepala Kejari Pamekasan

Berita Terbaru