Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

- Wartawan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

Berkas Tersangka Oknum Lora Kasus TPKS di Pamekasan Dilimpahkan.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini– Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka oknum lora berinisial MMS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu, 1 April 2026.

“Per 1 April 2026, berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan,” ujar Yoyok saat memberikan keterangan kepada awak media (doorstop) di Mapolres Pamekasan, Sabtu (4/4/2026).

Yoyok menjelaskan, tersangka MMS tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan empat aspek dalam penahanan, yakni syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif.

“Dalam perkara ini, tersangka bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Tertipu! Pelaku Catut Nama Satuan TNI, Modus Pesanan Pelumas Senjata dan Headset Taktis Militer

Lebih lanjut, Yoyok mengungkapkan bahwa sempat terjadi upaya pencabutan laporan oleh pihak korban. Pada 11 Maret 2026, korban berinisial SU mengajukan pencabutan laporan setelah adanya rencana pernikahan dengan tersangka yang dijadwalkan pada 16–17 April 2026.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Kurir Pita Cukai Palsu di Desa Plakpak

“Walaupun ada upaya perdamaian, berdasarkan Pasal 23 UU TPKS, perkara ini tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Oleh karena itu, kasus tetap kami lanjutkan dan tidak dapat dilakukan restorative justice,” tegasnya.

Sebelumnya, MMS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial SU. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB