PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Setelah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (29/4/2026), Lembaga Front Aksi Massa (Famas) bersama Mahardika akan melakukan aksi lanjutan.
Aksi lanjutan itu akan dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea & Cukai RI dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI pada jumat tanggal 15 Mei 2026, pukul 13.00 WIB.
Dalam poster seruan yang beredar luas, massa menargetkan pengerahan sekitar 250 orang ke jakarta pusat.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Mahardika, Iwan CH menegaskan bahwa pihaknya akan membawa tiga tuntutan.
“Pertama meminta tutup penuh gudang PR Subur Jaya di Pamekasan yang diduga memproduksi rokok ilegal. Kedua, copot Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Kepala Bea Cukai Madura yang dituding gagal bertindak tegas. Ketiga, Cabut izin NPPBKC PR Subur Jaya,” ujar Iwan CH di Pamekasan, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Mahardika dan Famas menyoroti dugaan maraknya pelanggaran pita cukai rokok dan peredaran rokok ilegal PR Subur Jaya HJS yang lepas landas dikirim ke luar daerah.
Mereka juga sempat mendesak pihak Bea Cukai Jatim I untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang rokok milik PR Subur Jaya HJS yang berkantor di Pamekasan, Madura.
Mereka mengklaim menemukan indikasi pelanggaran berupa produksi rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, hingga produk yang beredar tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok HJS Mild jenis SKM isi 20 ditempeli pita SKT, itu jelas masuk kategori ilegal karena salah tempel. Selain itu, ada juga produk Just Mild dan Just Full jenis SKM isi 20 yang beredar tanpa pita cukai,” jelasnya.
Iwan menuding pegawai Bea Cukai di wilayah Madura diduga sengaja melakukan pembiaran. Namun, dalam aksi tersebut, massa tidak ditemui oleh pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I.
Tidak hanya itu, mereka juga berencana akan mendatangi langsung kantor KPK RI agar memeriksa pemilik rokok HJS Mild terkait dugaan TPPU dan pelanggaran Cukai.
“Kami juga meminta agar KPK memeriksa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Cukai rokok yang diproduksi PR Subur Jaya tersebut,” tandasnya.











