Jumat Depan, Famas Mahardika Serahkan Sampel Rokok PR Subur Jaya HJS ke Kantor Kemenkeu RI

- Wartawan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemenkeu RI (Foto : dok Kemenkeu).

Kantor Kemenkeu RI (Foto : dok Kemenkeu).

PAMEKASAN, MADURA HARI INI| Setelah menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Rabu (29/4/2026), Lembaga Front Aksi Massa (Famas) bersama Mahardika akan melakukan aksi lanjutan.

Aksi lanjutan itu akan dilakukan ke Direktorat Jenderal Bea & Cukai RI dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI pada jumat tanggal 15 Mei 2026, pukul 13.00 WIB.

Dalam poster seruan yang beredar luas, massa menargetkan pengerahan sekitar 250 orang ke jakarta pusat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Mahardika, Iwan CH menegaskan bahwa pihaknya akan membawa tiga tuntutan.

BACA JUGA :  Mantan Ketua PMII Jatim Tegas Sebut Demo Tuntut Khofifah Mundur Menyesatkan Publik

“Pertama meminta tutup penuh gudang PR Subur Jaya di Pamekasan yang diduga memproduksi rokok ilegal. Kedua, copot Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I dan Kepala Bea Cukai Madura yang dituding gagal bertindak tegas. Ketiga, Cabut izin NPPBKC PR Subur Jaya,” ujar Iwan CH di Pamekasan, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Mahardika dan Famas menyoroti dugaan maraknya pelanggaran pita cukai rokok dan peredaran rokok ilegal PR Subur Jaya HJS yang lepas landas dikirim ke luar daerah.

BACA JUGA :  612 Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Dapat Perlindungan Jamsostek, Nelayan Juga Ikut Tercover

Mereka juga sempat mendesak pihak Bea Cukai Jatim I untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap gudang rokok milik PR Subur Jaya HJS yang berkantor di Pamekasan, Madura.

Mereka mengklaim menemukan indikasi pelanggaran berupa produksi rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, hingga produk yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

“Rokok HJS Mild jenis SKM isi 20 ditempeli pita SKT, itu jelas masuk kategori ilegal karena salah tempel. Selain itu, ada juga produk Just Mild dan Just Full jenis SKM isi 20 yang beredar tanpa pita cukai,” jelasnya.

BACA JUGA :  Forkot Demo Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran di Kantor Bapperida Pamekasan, Ini 3 Poin yang Dipersoalkan!

Iwan menuding pegawai Bea Cukai di wilayah Madura diduga sengaja melakukan pembiaran. Namun, dalam aksi tersebut, massa  tidak ditemui oleh pihak Kanwil Bea Cukai Jatim I.

Tidak hanya itu, mereka juga berencana akan mendatangi langsung kantor KPK RI agar memeriksa pemilik rokok HJS Mild terkait dugaan TPPU dan pelanggaran Cukai.

“Kami juga meminta agar KPK memeriksa adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran Cukai rokok yang diproduksi PR Subur Jaya tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

Banyak Dapur MBG di Pamekasan Berisiko Tinggi Bagi Kesehatan dan Lingkungan
Kunjungan Mensos Gus Ipul di Pamekasan Diwarnai Penolakan, Pemuda dan Mahasiswa Minta KPK Ambil Sikap
Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah
Bukti SK Tak Mampu Redam Polemik! Hariyanto Korwil BGN Pamekasan Dihujani Tudingan Kebohongan Publik
Belakangan Disorot, Harta Kadishub Pamekasan Ajib Abdullah Rp2,4 Miliar
Protes Atas Polemik Pemecatan Sepihak Relawan SPPG Sampang Tambelangan Banjarbillah
Di Hari Kebebasan Pers Sedunia, Karimata Media Terima Apresiasi dari PWI Pamekasan
Bertahun-tahun Dishub Tak Berhasil Tertibkan Parkir Mobil Sembarangan Depan Bea Cukai Madura dan Bank Jatim

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15 WIB

Banyak Dapur MBG di Pamekasan Berisiko Tinggi Bagi Kesehatan dan Lingkungan

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:43 WIB

Jumat Depan, Famas Mahardika Serahkan Sampel Rokok PR Subur Jaya HJS ke Kantor Kemenkeu RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kunjungan Mensos Gus Ipul di Pamekasan Diwarnai Penolakan, Pemuda dan Mahasiswa Minta KPK Ambil Sikap

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:23 WIB

Misi Dagang Pemprov Jatim Capai Transaksi Triliunan, BADKO HMI JATIM : Bukti Efektivitas Diplomasi Ekonomi Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:11 WIB

Bukti SK Tak Mampu Redam Polemik! Hariyanto Korwil BGN Pamekasan Dihujani Tudingan Kebohongan Publik

Berita Terbaru

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun.

Hukum Dan Kriminal

Kakek di Sumenep Tega Cabuli Cucunya Sendiri yang Masih Berumur 14 Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:28 WIB