Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

- Wartawan

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MADURA HARI INI – Keberadaan sebuah pabrik rokok PR MTN Jaya di Dusun Jalinan, Desa Pay Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya isu dugaan permainan pita cukai yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai daerah.

PR yang disebut-sebut Milik Samhani ini diduga menjadi “lahan ternak Pita Cukai”

Sorotan muncul karena beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa pabrik rokok tersebut diduga tidak aktif melakukan produksi secara normal, namun terindikasi masih normal melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penebusan pita cukai. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan rokok nakal yang beroperasi di wilayah tersebut.

Aktivis menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Ditegah maraknya kasus Dugaan permainan Pita Cukai, mestinya PR ini sudah lama ditutup secara permanen, karena dugaan kuat ini hanya jadi lahan ternak pita cukai, atau jangan-jangan punya orang dalam sehingga tetap aman” Kata Gafur salah satu Aktivis di Madura.

Fenomena dugaan permainan pita cukai sendiri menjadi perhatian nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang awal 2026 tercatat melakukan ribuan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai, menunjukkan bahwa praktik penyimpangan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

BACA JUGA :  Di Kantor BC Madura, Forkot Beberkan Dugaan Oknum yang Ambil Untung dari Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera

Di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut, publik mempertanyakan apakah pengawasan terhadap PR MTN Jaya yang berada di Dusun Jalinan telah dilakukan secara maksimal. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan atau penutupan secara resmi yang dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Pihaknya menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Terlebih, isu pita cukai bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan industri, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan persaingan usaha yang sehat.

BACA JUGA :  Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep

“Kami mendesak Aparat penegak hukum Baik Polri, Kejagung, KPK dan Beacukai Juga Kementerian keuangan RI untuk segera turun tangan dan menindak serta mengaudit PR tersebut mengingat PR ini sudah lama beroperasi dan diduga hanya jadi sarang jual beli pita”

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola PR maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang beredar tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku
Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan
Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026
GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T
Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura
Aktivis FAMAS Desak Bea Cukai Madura Tangkap ATK yang Diduga Dalang Peredaran Rokok Ilegal
Jadi DPO, Pria Asal Sampang Tersangka Dugaan Pencurian Rp55 Juta Diburu Polres Pamekasan
7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Proppo, Polres Pamekasan Kejar Terduga Pelaku

Rabu, 30 September 2026 - 14:25 WIB

Kasus Tambang Ilegal Mencuat, PC PMII Kecam Polres Pamekasan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Bea Cukai Madura Memburu Topan, DPO Diterbitkan 19 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:35 WIB

GSM-P Soroti Penanganan Kasus Rokok Bodong, Desak Bea Cukai Tindak Sosok ATK atau T

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Yayasan Cendekia Pemerhati Cukai Indonesia Soroti Kontruksi Penanganan Kasus di BC Madura

Berita Terbaru