SUMENEP, MADURA HARI INI – Keberadaan sebuah pabrik rokok PR MTN Jaya di Dusun Jalinan, Desa Pay Daleman, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya isu dugaan permainan pita cukai yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai daerah.
PR yang disebut-sebut Milik Samhani ini diduga menjadi “lahan ternak Pita Cukai”
Sorotan muncul karena beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa pabrik rokok tersebut diduga tidak aktif melakukan produksi secara normal, namun terindikasi masih normal melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penebusan pita cukai. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan rokok nakal yang beroperasi di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Ditegah maraknya kasus Dugaan permainan Pita Cukai, mestinya PR ini sudah lama ditutup secara permanen, karena dugaan kuat ini hanya jadi lahan ternak pita cukai, atau jangan-jangan punya orang dalam sehingga tetap aman” Kata Gafur salah satu Aktivis di Madura.
Fenomena dugaan permainan pita cukai sendiri menjadi perhatian nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang awal 2026 tercatat melakukan ribuan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan pelanggaran di bidang cukai, menunjukkan bahwa praktik penyimpangan masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut, publik mempertanyakan apakah pengawasan terhadap PR MTN Jaya yang berada di Dusun Jalinan telah dilakukan secara maksimal. Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan atau penutupan secara resmi yang dapat menjawab berbagai dugaan yang berkembang.
Pihaknya menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Terlebih, isu pita cukai bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan industri, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami mendesak Aparat penegak hukum Baik Polri, Kejagung, KPK dan Beacukai Juga Kementerian keuangan RI untuk segera turun tangan dan menindak serta mengaudit PR tersebut mengingat PR ini sudah lama beroperasi dan diduga hanya jadi sarang jual beli pita”
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola PR maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang beredar tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.











