MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Polres Pamekasan resmi menetapkan Abdullah Ali Akbar, pria kelahiran Sampang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Abdullah kini diburu polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp55 juta.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama. Ia mengatakan, Abdullah diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian, yang diketahui terjadi di wilayah hukum Polres Pamekasan,” kata Evan, Sabtu (8/8/2026).
Dalam aksinya, tersangka diduga mengambil sejumlah perabotan rumah tangga dan peralatan elektronik milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp55.000.000.
“Pada saat melakukan aksi tersebut, pelaku mengambil berbagai perabotan rumah dan peralatan elektronik dengan total kerugian materiel yang dialami korban kurang lebih Rp55.000.000,” jelas Evan.
Meski telah menetapkan Abdullah sebagai DPO, polisi belum membeberkan secara rinci identitas korban maupun pelapor dalam perkara tersebut.











