MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Munaji anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Senin (11/5/2026) dipanggil sebagai saksi dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Pemanggilan anggota dewan dari fraksi Gerindra itu bersamaan dengan tiga pihak swasta yaitu Arifin, Mahrudi, dan Ahmad. Selain itu, anggota DPRD Bangkalan Rokib.
“RKB (Rokib) anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan MNJ (Munaji) anggota DPRD Pamekasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu berapa harta Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang dipanggil KPK?
Berdasarkan dokumen LHKPN dengan tanggal penyampaian 31 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Munaji yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tercatat memiliki harta kekayaan Rp2.577.198.523.
Dalam laporan tersebut, ia juga memiliki hutang yang cukup besar yakni Rp1.350.000.000. Sehingga total kekayaan Munaji setelah dikurangi hutang sebesar Rp1.227.198.523.
Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp1,53 miliar yang berada di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Munaji juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp527 juta, terdiri dari dua unit Mitsubishi Dump Truck, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Adapun kas dan setara kas yang dimiliki tercatat sebesar Rp450.198.523, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta.
Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.
Sementara itu, total hutang yang dilaporkan mencapai Rp1,35 miliar sehingga total kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp1.227.198.523.
LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara kepada publik dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.











