PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 wib.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan.
“Yang pasti kami telah menangkap terduga pelaku berinisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Dalam Konferensi pers, Doni menyampaikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.
Penulis : Ali











