2 Pelaku Dihantui Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Pria Dibakar sampai Gosong di Pamekasan

- Wartawan

Sabtu, 8 November 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

Dua pelaku saat ditangkap polisi.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial M (35) warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 20.00 wib.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan.

“Yang pasti kami telah menangkap terduga pelaku berinisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  Berani Setubuhi Ipar Sendiri, Pria di Pamekasan Kini Berurusan dengan Hukum

Dalam Konferensi pers, Doni menyampaikan, bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

BACA JUGA :  Jadi Pendaftar Pertama Bakal Calon Ketua DPD Golkar Pamekasan, Djohan Klaim Kantongi 11 Dukungan

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB