Surabaya, Madura Hari ini – Kali kedua Jaka Jatim melakukan aksi demonstrasi didepan Kantor DPMD Jatim terkait Bantuan keuangan desa yang ditudung jadi bancakan bahkan diduga ada sekitar 83 desa di jatim yang tidak setor SPJ, hingga Negara diduga mengalami kerugian sekitar 33,4 miliar.
Berikut Press Release Jaka Jatim
Belanja bantuan keuangan desa Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 sebesar 421.092.207.708,00 direalisasikan sekitar 1.739 paket bantuan keuangan di 1.424 desa yang terdiri dari 31 Kabupaten atau kota yang tersebar di wilayah Provinsi Jawa Timur, namun berjalannya waktu banyak desa yang tidak menjalankan amanah Bantuan Keuangan tersebut, dan hasil peninjauan dan investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur di lapangan menunjukkan masih terdapat permasalahan dari kegiatan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tersebut secara fisik tidak sesuai ketentuan, baik dari segi pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2024 terdapat 83 desa yang menyelewengkan anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD) dengan nilai bantuan sebesar 33.487.439.332,00 yang disalurkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, adapun hal tersebut memungkinkan ada campur tangan Kadis DPMD Jatim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di OPD tersebut, dugaan kami kejanggalan anggaran 33,4 miliar yang diberikan terhadap 83 desa ada kongkalikong (Kesepakatan terselubung) antara Kadis DPMD Jatim dengan Kepala Desa selaku penerima BKD tahun anggaran 2024.
Persoalan yang terjadi di 83 desa bermacam-macam masalah, ada yang kekurangan volume pekerjaan, ada yang sama sekali tidak dijalankan dan anggarannya tidak ditindak lanjuti, ada yang di mark-up dengan dana desa walaupun BKD ini murni APBD Provinsi Jawa Timur, ada juga novum baru yang sangat ironis beberapa desa di Jawa Timur yang menerima Bantuan Keuangan Desa Provinsi Jatim melebihi Dana Desa dari pusat, dugaan kami lolosnya pengajuan dana desa melebihi dari DD tersebut atas dasar lobi-lobi dan bagi-bagi keuntungan, ketika Bantuan Keuangan Desa yang diberikan Pemprov. Jatim cair ke rekening desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, dan ini perlu diperhatikan oleh aparat penegak hukum setempat.
Adapun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Dinas DPMD Jatim dan Desa penerima bantuan keuangan Pemprov. Jatim telah melabrak **Peraturan Gubernur No 64 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan dan termasuk kategori tindak pidana korupsi yang di atur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, kami Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) akan bersikap dan segera melaporkan tindakan tersebut terhadap institusi penegak hukum yang berwenang, disebabkan segala bentuk anggaran yang diperuntukkan untuk masyarakat Jawa Timur selalu diselewengkan dengan cara licik dan menggunakan kekuasaannya untuk merampok uang negara secara masif dan terorganisir.
Adapun tuntutan Jaka Jatim terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Provinsi Jatim sebagai berikut :
Kadis DPMD Jatim segera angkat kaki dari jabatannya, karena tidak mempunyai kompetensi dalam menjalankan program APBD Jatim di instansinya.
Bantuan Keuangan Desa APBD Jatim jangan dijadikan alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, segera perbaiki tata kelola BK desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ada cawe-cawe Kadis DPMD Jatim dalam tahapan pencairan dana Bantuan Keuangan Desa di Jawa Timur tahun 2024 serta mengambil keuntungan dari program tersebut maka Kadis DPMD Jatim wajib di proses hukum.
Bantuan keuangan desa sebesar 33,4 miliar yang diberikan kepada 83 desa di Jawa Timur tidak sesuai dengan ketentuan adalah murni tindakan korupsi, maka Jaka Jatim akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan melaporkan ke ranah hukum.
Surabaya, 27 November 2025
Hormat Kami,
MUSFIQ S.Pd., M.IP.
Koordinator Lapangan











