SURABAYA, Madura Hari Ini | Sebanyak 981 bungkus rokok ilegal disita dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo di empat titik kawasan Surabaya Pusat, Sabtu (6/7/2025).
Penindakan ini menyasar pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai resmi. Petugas menemukan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tentang cukai.
“Hari ini kami berhasil menemukan 981 bungkus rokok dari berbagai merek. Seluruhnya kami temukan pada sejumlah pedagang di Jalan Tanjung Anom,” ujar Nevi Egwandini, Pejabat Bea Cukai Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nevi, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti tidak dilekati pita cukai asli, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa penindakan disertai dengan edukasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Di setiap toko yang kami datangi, kami juga menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk sosialisasi,” katanya.
Yudhis menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digencarkan untuk menciptakan ketertiban umum dan menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
“Kami berharap langkah ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)











