Jejak Korupsi di Balik Proyek BSPS! Kejati Grebek 8 Lokasi, 15 Kades di Sumenep Diperiksa

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.

SUMENEP, Madura Hari Ini | Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Program yang bersumber dari APBN tahun 2024 itu diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak dalam pelaksanaannya.

Peningkatan status ini diumumkan usai gelar perkara yang dilakukan pada 7 Juli 2025, dan ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025. Sebelumnya, penyelidikan telah dimulai sejak 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.

250 Saksi Diperiksa, dari Penerima Hingga Pejabat

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa hingga kini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 250 saksi, yang terdiri dari penerima bantuan, kepala desa, fasilitator lapangan, pemilik toko bangunan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menggali informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam proyek BSPS,” kata Saiful dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (8/7/2025).

8 Lokasi Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggeledah delapan lokasi berbeda, enam di antaranya berada di wilayah Kabupaten Sumenep dan dua lainnya di Kota Surabaya. Penggeledahan dimulai pukul 14.50 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.

BACA JUGA :  PT Arinna Makmur Sentosa Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

“Dari lokasi tersebut, kami menyita sejumlah dokumen penting, laptop, ponsel, dan rekaman suara yang diduga terkait langsung dengan pelaksanaan program,” ujar Saiful.

15 Kepala Desa Diperiksa

Selain itu, Kejati Jatim juga memeriksa 15 kepala desa dari Kabupaten Sumenep yang diduga mengetahui teknis pelaksanaan atau menerima aliran dana dari proyek BSPS. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jatim, Surabaya.

BACA JUGA :  Dinas Pertanian Sumenep Targetkan Produksi 6,5 Ton per Hektar dari Gerakan Tanam Padi

Peringatan Tegas untuk Saksi yang Tidak Kooperatif

Saiful menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan seluruh saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Jika ada yang dengan sengaja menghambat proses penyidikan atau memberikan keterangan palsu, maka dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah
“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”
Terbaru! Laporan Penyerobotan Tanah Proyek Jalan PUPR, Polres Pamekasan Mulai Periksa Korban
Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam
Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector
Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak
Forkot Akan Gelar Aksi di Disperindag Pamekasan, Desak Penghentian Proyek SIHT dan Toko Modern
Dipotong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:19 WIB

Polres Pamekasan Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL di Desa Sana Tengah

Kamis, 27 November 2025 - 12:38 WIB

“Bantuan Keuangan Desa Jadi Bancakan, 83 Desa tak Setor SPJ Negara Rugi 33,4 Miliar, DPMD Jatim Wajib Bertanggung Jawab.”

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIB

Gawat! Dana Hampir 1 Miliar Bantuan Keuangan Provinsi di Teja Barat Disorot, Kades Milih Bungkam

Senin, 24 November 2025 - 14:13 WIB

Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang Gegara Mobil Ditarik Paksa Debt Collector

Minggu, 23 November 2025 - 20:44 WIB

Rokok Ilegal Merek Geboy Dibakar, Kepala Bea Cukai Madura: Pemiliknya Tak Terlacak

Berita Terbaru

MBG di Blaban.

Politik dan Pemerintahan

MBG Bakso di Yayasan Nurul Ijtihad Blaban Pamekasan Tuai Protes Keras Wali Murid

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:19 WIB

Direktur PT Empat Sekawan Mulya, Suhaydi.

Politik dan Pemerintahan

Makin Melesat di Kancah Global, PT ESM Kembali Ekspor Jutaan Batang Rokok

Kamis, 27 Nov 2025 - 21:45 WIB