TANGERANG, MADURA HARI INI|Rizki Adam, nasabah PT CIMB Niaga Auto Finance, secara resmi melayangkan gugatan perdata sebesar Rp2,5 miliar terhadap perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Gugatan dengan Nomor Perkara 1454/Pdt.G/2025/PN Tng ini dilayangkan atas dugaan perampasan mobil Toyota Fortuner milik Rizki di wilayah Kota Tangerang oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan pihak leasing.
“Setelah penarikan, pihak leasing diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang, yaitu Rp2 juta untuk biaya negosiasi dan Rp500 ribu untuk administrasi pengembalian kendaraan. Ironisnya, hingga gugatan ini didaftarkan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya, Sabtu 22 November 2025, dikutip dari Tangerangnews.com
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penarikan Kendaraan Dinilai Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Rizki, Rusli Efendi, menegaskan bahwa tindakan penarikan sepihak ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021.
“Putusan MK sudah tegas, tidak boleh ada eksekusi sepihak. Klien kami menjadi korban tindakan melawan hukum yang dilakukan tanpa dasar dan tanpa prosedur,” ujarnya.
Rusli menjelaskan bahwa putusan MK mewajibkan eksekusi kendaraan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau setidaknya adanya persetujuan sukarela dari pihak debitur, bukan melalui aksi paksa di lapangan.
Tuntutan Ganti Rugi Total Rp2,5 Miliar
Atas kerugian yang diderita, Rizki Adam menuntut pertanggungjawaban dari pihak leasing dan para pelaku di lapangan.
“Tuntutan kerugian yang dimohonkan mencakup Ganti Rugi Materiil sebesar Rp509.700.000 dan Ganti Rugi Immateriil Rp2.000.000.000,” kata Rusli.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menyatakan bahwa penarikan tersebut adalah tindakan melawan hukum.
Sidang pertama kasus ini telah digelar pada Rabu, 19 November 2025 di PN Tangerang. Namun, seluruh tergugat dilaporkan tidak hadir.
“Turut tergugat 1 dan 2 disebut tidak diketahui keberadaannya atau berpindah alamat, yang kami nilai sebagai bentuk obstruction atau ketidakkooperatifan terhadap proses hukum,” pungkas Rusli.
Penulis : Ali











