SUMENEP, MADURA HARI INI | Seorang perempuan bernama Sitti Makhshushah warga Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura, resmi melaporkan mantan suaminya ke Polres setempat, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terlapor yakni mantan suaminya sendiri berinisial AL, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengalami lebam.
Bukti laporan nomor STTLP/ B/403/1 X/2025/SPKT /POLRES SUMENEP /POLDA JATIM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Rabu (3/9/2025) sekira pukul 21:30 WIB, saat mantan AL bersama ibunya mendatangi korban dirumahanya dengan maksud menemui anaknya.
Saat itu korban menemui mantan suaminya di teras rumah korban, namun saat itu terjadi percekcokan mulut hingga AL melakukan penganiayaan terhadap Sitti Makhshushah.
AL diduga menampar bagian dahi sebelah kiri pelapor. Kemudian di jotos bagian pipi sebelah kiri, bahkan saat posisi korban lagi menundukkan kepala bagian belakang dijotos berulangkali.
“Anehnya, orang tua (AL) sengaja hanya diam membiarkan anaknya memukul,” kata Pelapor Sitti makhshusah, Minggu (7/9/2025).
Korban mengaku mengalami sakit di bagian kepala dan lebam pada bagian dahi dan terdapat bengkak pada kepala bagian belakang.
Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian ke polres Sumenep Sumenep.
Diketahui, sebelumnya keduanya ini sempat menjalani kehidupan rumah tangga dan dikarunia satu anak laki laki.
Ditengah perjalanan rumah tangganya, si istri mulai tidak nyaman dengan mantan suaminya, karena AL diduga sering KDRT, hingga si istri memutuskan melakukan gugatan cerai.
Penulis : Al