Madura Diguncang Isu “Ternak Pita Cukai”, PR Alfian Rabbani Jadi Sorotan

- Wartawan

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Madura hari ini | 18 Agustus 2025 – Madura kembali diguncang isu besar! Publik dikejutkan dengan dugaan praktik “ternak pita cukai” yang menyeret nama Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani, sebelumnya disebut-sebut milik H.R.

Meski nyaris tak pernah terlihat beroperasi, pabrik misterius ini justru rutin menebus pita cukai setiap bulan. Fakta mencurigakan itu memantik spekulasi adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan bangunan pabrik di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Sumenep, tertutup rapat, sunyi, tanpa aktivitas produksi. Warga sekitar pun mengaku heran.

“Jarang sekali saya lihat buka, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya. Yang jelas bukan orang sini,” ungkap seorang warga.

Kondisi ini menimbulkan reaksi keras dari aktivis lokal, Fajar, yang menuding Bea Cukai Madura tak berdaya dan hanya sibuk pencitraan.
“BC Madura itu mandul. Tidak punya nyali membongkar skandal besar yang jelas-jelas merugikan negara!” tegasnya.

Fajar mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap PR Alfian Rabbani dan meminta Dirjen Bea Cukai Pusat turun tangan langsung.
“Kalau masih ngeyel, kita layangkan surat resmi ke pusat. Ini soal keberanian menegakkan hukum, bukan suka atau tidak suka,” tandasnya.

BACA JUGA :  Meski Ditindak Serius, di Pamekasan Selalu Muncul Rokok Bodong Jenis Baru, Kali Ini Merek Bonte

Namun, dari penelusuran lebih lanjut, muncul fakta baru. Berdasarkan keterangan salah satu sumber terpercaya, PR Alfian Rabbani ternyata sudah tidak lagi dikelola oleh H.R. Pabrik tersebut disebut telah dijual atau diambil alih oleh ER, warga Dusun Utara, Desa Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

“Informasinya itu sudah lama dijual ke ET orang Pamekasan, jadi H.R sudah tidak tahu-menahu soal aktivitas rokok itu,” ungkap sumber yang mengetahui detail perizinan PR tersebut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Obrak-abrik Tempat Judi Pelaku Sabung Ayam di Desa Blaban

Bahkan menurutnya sudah jelas dalam surat perijinan PR tersebut, dimana ijin PR tersebut tercatat jelas bahwa diterbitkan di jakarta tanggal 27 Oktober 2023. Perubahan kedua tanggal 07 Oktober 2023. Dan dicetak pada tanggal 07 April 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha meminta konfirmasi resmi dari Bea Cukai Madura maupun pihak terkait soal dugaan “ternak pita cukai” yang mencuat.

 

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB