Ribuan Rokok Ilegal Merek Marbol dan New 54ryaku Produk Pamekasan Ditangkap

- Wartawan

Jumat, 7 November 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal atau tanpa pita merek Marbol dan New 54ryaku.

Rokok ilegal atau tanpa pita merek Marbol dan New 54ryaku.

PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Rokok ilegal atau tanpa pita merek Marbol dan New 54ryaku yang diduga dari kabupaten Pamekasan diamankan oleh petugas Tim Bea Cukai.

Sebanyak 127.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA :  Gawat! Unit Reskrim Polres Pamekasan Akan Dilaporkan ke Propam Polda usai Stop Dugaan Korupsi Gebyar Batik

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menjelaskan bahwa rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, itu ditemukan saat petugas melakukan patroli darat di sepanjang rute mendapati kendaraan mencurigakan melintas di Tol Pandaan–Malang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Platinum Bold Produksi Pamekasan Beredar Luas, Bea Cukai Madura Akan Tindak Tegas

Dari hasil pemeriksaan, mobil tersebut diketahui mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau setara 127.000 batang.

“Potensi kerugian negara akibat tidak adanya pita cukai mencapai Rp115.293.120, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp229.391.200,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores.

BACA JUGA :  Rokok Bodong Premium Bold Pamekasan Punya Jalan Tikus Untuk Kelabui Petugas Bea Cukai Madura

Kemudian sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti bersama kendaraan dan pengemudi telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan
Polres Sumenep Awasi Ketat Penjualan Mercon
Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System
Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia
Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan
Pelaku yang Aniaya Janda Pakai Botol Miras Diringkus Polres Pamekasan
Ini Syarat Pengambilan Motor yang Terjaring Razia Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Kebal Hukum? Lingkar Melati Bersatu Setorkan Data Diduga Pengendali Rokok Bodong di Pamekasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:40 WIB

Polres Pamekasan Pasang Penutup Terpal untuk Motor Hasil Patroli Hunting System

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:26 WIB

Kejari Sumenep Diminta Panggil Pokmas Setia Budi Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 21:03 WIB

Aktivis Kritik Pedas Polres Pamekasan Soal Fasilitas Penyimpanan Motor Hasil Razia

Senin, 16 Februari 2026 - 18:25 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama 2 Kali Mangkir, Polres Pamekasan Diminta Naikkan ke Penyidikan Kasus Perusakan Lahan

Berita Terbaru

Wabendum Bidang Politik & Demokrasi Badko HMI Jawa Timur (Hasbullah).

Karya

Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Gejolak Global

Senin, 2 Mar 2026 - 19:16 WIB