Spesialis Curanmor 26 TKP di Cilegon Akhirnya Dibekuk

- Wartawan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Madura Hari ini | Setelah buron dan beraksi di 26 lokasi berbeda, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon. Pelaku berinisial FAI (24), yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2025 atas kasus serupa, kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025), mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA :  ARPG Dukung Revisi UU BUMN Yang Akan Mengatur Larangan Wakil Menteri Rangkap Komisaris

Dalam kejadian tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TQ milik seorang warga bernama Islahiyah dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah. Awalnya, keluarga korban mengira motor tersebut digunakan oleh anggota keluarga lain. Namun setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa kendaraan telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Kapolres Pamekasan Cepat Ungkap Pelaku Jembret Nenek Lansia

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Ia merupakan residivis kambuhan yang baru bebas tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang terlibat.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret hingga Tewaskan Nenek Lansia
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Kapolres Pamekasan Cepat Ungkap Pelaku Jembret Nenek Lansia
Jambret yang Ditangkap Polisi hingga Tewaskan Nenek Lansia di Pamekasan Diduga Menjabat Kepala Dusun
Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masuk Tahap Audit Investigatif
BK Dewan Akan Panggil Oknum Komisi II DPRD Pamekasan, Buntut Dugaan Pesta Miras hingga Boking Wanita
Di Tengah Penyidikan Kasus Kurir SPX, Laporan Balik Mendadak Dilayangkan
Waduh! Oknum ASN Pemkab Pamekasan Terciduk Diduga Indehoy dengan Perempuan di Kost
Kasus Bisnis Pita Cukai Memanas, BC Madura Didesak Sidak PR Putri Dina Diana dan PR Aing Bening Jaya

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:03 WIB

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret hingga Tewaskan Nenek Lansia

Senin, 12 Januari 2026 - 17:29 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Kinerja Kapolres Pamekasan Cepat Ungkap Pelaku Jembret Nenek Lansia

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:54 WIB

Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumenep Masuk Tahap Audit Investigatif

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:34 WIB

BK Dewan Akan Panggil Oknum Komisi II DPRD Pamekasan, Buntut Dugaan Pesta Miras hingga Boking Wanita

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:19 WIB

Di Tengah Penyidikan Kasus Kurir SPX, Laporan Balik Mendadak Dilayangkan

Berita Terbaru

Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Belltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Jambret hingga Tewaskan Nenek Lansia

Senin, 12 Jan 2026 - 22:03 WIB