Spesialis Curanmor 26 TKP di Cilegon Akhirnya Dibekuk

- Wartawan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Madura Hari ini | Setelah buron dan beraksi di 26 lokasi berbeda, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon. Pelaku berinisial FAI (24), yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2025 atas kasus serupa, kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025), mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA :  Ribuan Rokok Ilegal Merek Marbol dan New 54ryaku Produk Pamekasan Ditangkap

Dalam kejadian tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TQ milik seorang warga bernama Islahiyah dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah. Awalnya, keluarga korban mengira motor tersebut digunakan oleh anggota keluarga lain. Namun setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa kendaraan telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA :  Rokok Balveer Change Tersebar Luas di Madura, Bea Cukai Kemana?

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Ia merupakan residivis kambuhan yang baru bebas tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang terlibat.

Berita Terkait

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi
Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar
Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi
Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan
Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?
Sopir Berhasil Kabur, 936 Ribu Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura
Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan
Gawat! Aktivis Pamekasan Teriak Adanya Dugaan Suap Saat Demo di Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Viral Durasi 4 Menit 27 Detik, Satu Pemeran Video Asusila di Pamekasan Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 10:19 WIB

Kalah Kasasi Lalu Kabur, Mantan Kades Panden Pamekasan Ditangkap Kasus Sewa Tanah Percaton, Desa Rugi Rp1,5 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 02:04 WIB

Viralnya Susu MBG Berulat di Pamekasan, Yayasan SPPG Kemala Bhayangkari Belum Beri Klarifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 00:52 WIB

Gempar! Video Asusila Dua Sejoli Diduga Pelajar SMP di Pamekasan

Kamis, 16 April 2026 - 19:27 WIB

Viral MBG Susu Berulat di SDN Sentol 2 Pamekasan, Satgas Kapan Akan Tindak Tegas?

Berita Terbaru