Spesialis Curanmor 26 TKP di Cilegon Akhirnya Dibekuk

- Wartawan

Senin, 14 Juli 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon, Madura Hari ini | Setelah buron dan beraksi di 26 lokasi berbeda, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon. Pelaku berinisial FAI (24), yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Maret 2025 atas kasus serupa, kembali melakukan aksinya hingga akhirnya ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025.

Kapolsek Ciwandan, KOMPOL Andi Suherman, dalam konferensi pers pada Senin (14/07/2025), mengungkapkan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 14.20 WIB di lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA :  Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

Dalam kejadian tersebut, sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 2206 TQ milik seorang warga bernama Islahiyah dilaporkan hilang saat diparkir di depan rumah. Awalnya, keluarga korban mengira motor tersebut digunakan oleh anggota keluarga lain. Namun setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat bahwa kendaraan telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di rumahnya di Dusun II, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur pada pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA :  Bikin Geleng-geleng! Pimpinan DPRD Pamekasan Malah Salahkan OPD saat Didemo Dugaan Korupsi Dana Pokir

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FAI telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Ia merupakan residivis kambuhan yang baru bebas tiga bulan sebelum kembali melakukan kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penadah yang terlibat.

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen
Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul
Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba
Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara
2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial
Berkali-kali Lolos, Polres Pamekasan Akhiri Aksi Pencurian Ibu dan Anak Asal Pontianak
Gawat! KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah di Polres Sumenep
Gegara Unggahan Akun Tiktok @Janda yang Tersakiti 3 Kali, Warga Proppo Pamekasan Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:10 WIB

Diduga Jadi Sarang Jual Beli Pita Cukai, PR MTN Jaya di Guluk-Guluk Didesak Diaudit Total dan Ditutup Permanen

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:19 WIB

Ragukan Status Operator, Polres Pamekasan Didesak Naikkan Perkara Kasus PAW Kades Gugul

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:23 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Warga Sampang Kasus Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 09:41 WIB

Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pamekasan Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

2 Pelapor Korwil BGN Pamekasan Diperiksa Polisi, Penyidik Tanyakan 4 Poin Krusial

Berita Terbaru