Terungkap! Sang Paman di Sampang Nodai Keponakan Sendiri

- Wartawan

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sampang.

Polisi Sampang.

SAMPANG, Madura Hari Ini. Seorang pria berinisial S (36) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih bawah umur.

Korban berinisial IPS (14), yang juga merupakan keponakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sampang pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan laporan, peristiwa memilukan itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2023 hingga Minggu, 26 April 2026.

“Korban IPS ini merupakan keponakan pelaku, sehingga hubungan keduanya masih dalam lingkup keluarga dekat,” jelas AKP Eko.

Kata dia, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun.

BACA JUGA :  2 Pria Pegang Surat Dugaan Pengondisian Rp111,5 Juta Tertulis dari Kabid SMP Pamekasan, Ada Kasus di Balik Layar?

Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintu, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan. Bahkan, korban juga sempat berusaha berteriak, tetapi mulutnya ditutup oleh pelaku,” bebernya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selain merasakan sakit di area intimnya, korban juga dilaporkan mengalami ketakutan, terutama saat berinteraksi dengan laki -laki,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Rokok Ilegal Merek Gico Terjual Bebas di Madura, Warga Pertanyakan Kinerja Bea Cukai

Polisi menyita satu setel baju milik korban yang di pakai saat kejadian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Pasal Dan Juncto Subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 Pasal 415 huruf b KUHP,” tutup AKP Eko Puji Waluyo. (red)

Berita Terkait

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba
Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang
Aneh Bin Ajaib! Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Polisi pada Jurnalis Surabaya, 3 Kali Berganti Penyelidik
Demo Mabes Polri, Desak Usut Dugaan Setoran Uang Pengamanan Rokok Ilegal ke Oknum Polisi Pamekasan
Serahkan Dokumen ke polisi, korwil BGN pamekasan bantah dugaan yang dilaporkan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:38 WIB

Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:01 WIB

Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29 WIB

Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamankan polres Sampang.

Hukum Dan Kriminal

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:09 WIB