SAMPANG, Madura Hari Ini. Seorang pria berinisial S (36) warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih bawah umur.
Korban berinisial IPS (14), yang juga merupakan keponakan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Sampang pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Sampang, saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan laporan, peristiwa memilukan itu diduga terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2023 hingga Minggu, 26 April 2026.
“Korban IPS ini merupakan keponakan pelaku, sehingga hubungan keduanya masih dalam lingkup keluarga dekat,” jelas AKP Eko.
Kata dia, kejadian bermula saat korban sedang berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun.
Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan menutup pintu, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak diindahkan. Bahkan, korban juga sempat berusaha berteriak, tetapi mulutnya ditutup oleh pelaku,” bebernya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selain merasakan sakit di area intimnya, korban juga dilaporkan mengalami ketakutan, terutama saat berinteraksi dengan laki -laki,” imbuhnya.
Polisi menyita satu setel baju milik korban yang di pakai saat kejadian sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Pasal Dan Juncto Subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP 473 Ayat (2) huruf b UU 1/2023 Pasal 415 huruf b KUHP,” tutup AKP Eko Puji Waluyo. (red)











