PAMEKASAN, MADURA HARI INI. Pelapor, Samsuri dan Jamaludin warga Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan yang lahan dan pohonnya ditebang tanpa izin mengaku geram dengan proses hukum yang ditangani Polres Pamekasan.
Sebelumnya, dua warga Bulangan Barat itu telah melapor ke Polres Pamekasan pada bulan Oktober 2025 lalu. Hingga kini, dinilai belum ada keseriusan untuk mengungkap status perusaknya.
Keduanya merasa dirugikan atas adanya pelebaran jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan sewaktu dijabat Amin Jabir sebagai Kepala Dinas. Akibatnya, mereka mengaku mengalami kerugian hingga Ratusan Juta.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan mendatangi Mapolres Pamekasan. akan mempertanyakan keseriusan Kapolres dan Satreskrim Polres Pamekasan dalam mengusut perusak lahan kami,” ucapnya, di Pamekasan, Senin (9/2/2026).
Pihaknya, mengaku akan memberikan rapot merah untuk Kapolres Pamekasan yang dinilai telah gagal melaksanakan tugasnya.
“Ini bentuk pengawasan kami sebagai warga terdampak proyek pemerintah. Siapa yang terlibat harus dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima dari kuasa hukum Samsuri dan Jamaludin, Erfan mengungkapkan bahwa penanganan laporan di Polres Pamekasan masih tahap klarifikasi biasa.
Ia juga menyayangkan sikap Polres Pamekasan yang terkesan tidak serius di dalam menangani perkara pengerusakan lahan milik kliennya tersebut.
“Sudah hampir setengah tahun berjalan, tapi kabarnya masih tetap proses klarifikasi. Tidak ada kepastian. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini serius ditangani atau tidak,” kata Erfan.
Tak hanya itu, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan maupun Kapolres Pamekasan hingga kini juga belum memberikan tanggapan atau respon resmi.
Kondisi ini semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa aparat penegak hukum kurang menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan tersebut.











