Tambang Ilegal di Sumenep Diduga Jadi Upeti Oknum Pemkab, Bertahun-tahun Dibiarkan

- Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, MADURA HARI INI | Sebanyak 42 pelaku usaha tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar. Sabtu 06/9/2025

“Dari 42 pelaku usaha, baru satu yang mengantongi legalitas usaha. Sementara sisanya belum miliki izin usaha pertambangan (IUP), ” ucap Dadang yang saat ini menjabat Plt Camat Dungkek, dikutip dari Bongkar86.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dadang Mantan Kabid Dishub Sumenep, saat ini ada tujuh perusahaan yang mengajukan izin pertambangan dengan berbagai komoditas, yakni penambangan batuan, pasir dan batu (sirtu), batu gamping, dan dolomit.

BACA JUGA :  Gandeng UDD PMI, Polres Pamekasan Gelar Bakti Kesehatan Donor

Namun, kata Dadang, dari tujuh pemohon itu, sebagian besar masih dalam tahap pencarian tenaga ahli geologi sebagai syarat verifikasi luasan area dan kandungan mineral.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, puluhan tambang yang beroperasi di Kota Keris hanya satu yang memiliki izin resmi.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Periksa Maraton Kasus Perusakan Lahan, CV Dzarrin dan PR Paku Alam Mangkir

Sementara sisanya banyak yang berhenti di tengah jalan saat proses pengurusan izinnya. Ini yang membuat prosesnya tidak tuntas, ucapnya.

Lanjut Rahman, sebagian besar pemilik tambang berhenti pada tahap awal pendaftaran WIUP.

Sehingga, tidak melanjutkan ke IUP eksplorasi maupun IUP operasi produksi.

Kedua izin tersebut menjadi syarat mutlak sebelum aktivitas pertambangan bisa dimulai secara legal.

Pantau dan informasi yang dihimpun oleh media, tambang ilegal beroperasi di kabupaten Sumenep yang dikenal dengan Kota Keris sudah berjalan lama, bahkan bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Sembunyikan Sabu di Mobil Mainan, Pria Asal Pakong Pamekasan Diringkus Polisi Sampang

Namun selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, malah tetap dibiarkan begitu saja beroperasi, walaupun sering dikeluhkan oleh warga baik keamanan lokasi maupun jalan raya yang mengakibatkan laka lantas.

“Jangan-jangan dijadikan upeti oleh Pemkab saja, sehingga penambangan ilegal ini tetap beroperasi seolah-olah pelaku tidak takut. Walaupun dikeluarkan oleh warga,” terangnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB