Buntut Kasus Ternak Pita Cukai PR Subur Sejahtera Disebut Libatkan Pihak Lain

- Wartawan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pita cukai rokok. Foto: Antara.

Pita cukai rokok. Foto: Antara.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus dugaan ternak pita cukai yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, kembali mengungkap fakta baru.

Dugaan pelanggaran dari perusahaan yang diduga milik seseorang berinisial IH itu telah dilaporkan ke Bea Cukai Madura. Laporan Forkot tersebut disebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat oleh BC Madura.

Baru-baru ini, Forum Kota (Forkot) Pamekasan mengungkap adanya indikasi baru keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud berinisial DD, yang diduga turut berperan dalam praktik transaksi penjualan pita cukai secara ilegal.

Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, terdapat pembagian peran dalam dugaan praktik melawan hukum tersebut.

“Informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga kangenan,” ungkap Gerad kepada media ini, Jumat (16/1/2026).

Gerad menegaskan, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura. Menurutnya, praktik ternak pita cukai tidak mungkin berjalan tanpa adanya kerja sama antar pihak.

BACA JUGA :  Mantan Ketua PMII Jatim Tegas Sebut Demo Tuntut Khofifah Mundur Menyesatkan Publik

Ia menyebut, Forkot Pamekasan telah melakukan audiensi dengan pihak Bea Cukai Madura. Audiensi itu guna meminta klarifikasi serta mendorong penanganan kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Kata dia, hasil audiensi yang digelar, pihak Bea Cukai Madura akan menjadwalkan matang dengan mendatangi PR Subur Sejahtera untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Itikad dari Bea Cukai Madura yakni akan mendatangi PR Subur Sejahtera untuk proses penyelidikan atas temuan kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata mengatakan bahwa pihaknya menegaskan telah membatasi penebusan pita cukai dari PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025.

“Kami telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025,” ujarnya, saat audiensi bersama Forkot Pamekasan, Selasa (13/1/2026) Kemarin.

Saat dikonfirmasi lanjutan, Megatruh Yoga Brata belum memberikan keterangan apapun terkait agenda Bea Cukai Madura terkait agenda mendatangi gudang PR Subur Sejahtera tersebut.

BACA JUGA :  Forkot Pamekasan Surati Bea Cukai Madura, Desak Usut Penyegelan Gudang di Camplong dan Rokok Bodong Merek SH

Sementara itu, media juga telah mengkonfirmasi DD yang disebut Forkot diduga terlibat dalam penjualan pita cukai secara ilegal. Namun, yang bersangkutan belum merespon konfirmasi media ini, hingga berita terbit.

Berita Terkait

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron
Sapu Bersih 27 Pelaku Asusila, Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang Diganjar Penghargaan
Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap
Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:28 WIB

Korban Buka Sayembara Rp20 Juta yang Bisa Serahkan Mantan Pegawai BRI Pamekasan 6 Tahun Buron

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

Eks Pegawai BRI Jadi DPO 6 Tahun, 17 Korban Datangi Polres Pamekasan Minta Tangkap

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:50 WIB

Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Berita Terbaru

Fahrur Rozi - CO Div. Litbang Dewan Pengurus Pusat FKMSB Nasional.

Karya

Harga Sebuah Persatuan

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:18 WIB