PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Kasus dugaan ternak pita cukai yang menyeret Perusahaan Rokok (PR) Subur Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Capak, Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, kembali mengungkap fakta baru.
Dugaan pelanggaran dari perusahaan yang diduga milik seseorang berinisial IH itu telah dilaporkan ke Bea Cukai Madura. Laporan Forkot tersebut disebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat oleh BC Madura.
Baru-baru ini, Forum Kota (Forkot) Pamekasan mengungkap adanya indikasi baru keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihak yang dimaksud berinisial DD, yang diduga turut berperan dalam praktik transaksi penjualan pita cukai secara ilegal.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, terdapat pembagian peran dalam dugaan praktik melawan hukum tersebut.
“Informasi yang kami terima, yang menebus pita cukai secara ilegal adalah inisial IH, sementara yang diduga melakukan penjualan pita cukai adalah inisial DD, warga kangenan,” ungkap Gerad kepada media ini, Jumat (16/1/2026).
Gerad menegaskan, dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Bea Cukai Madura. Menurutnya, praktik ternak pita cukai tidak mungkin berjalan tanpa adanya kerja sama antar pihak.
Ia menyebut, Forkot Pamekasan telah melakukan audiensi dengan pihak Bea Cukai Madura. Audiensi itu guna meminta klarifikasi serta mendorong penanganan kasus tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Kata dia, hasil audiensi yang digelar, pihak Bea Cukai Madura akan menjadwalkan matang dengan mendatangi PR Subur Sejahtera untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Itikad dari Bea Cukai Madura yakni akan mendatangi PR Subur Sejahtera untuk proses penyelidikan atas temuan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Humas Bea Cukai Madura Megatruh Yoga Brata mengatakan bahwa pihaknya menegaskan telah membatasi penebusan pita cukai dari PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025.
“Kami telah melakukan pembatasan penebusan pita cukai terhadap PR Subur Sejahtera sejak Februari 2025,” ujarnya, saat audiensi bersama Forkot Pamekasan, Selasa (13/1/2026) Kemarin.
Saat dikonfirmasi lanjutan, Megatruh Yoga Brata belum memberikan keterangan apapun terkait agenda Bea Cukai Madura terkait agenda mendatangi gudang PR Subur Sejahtera tersebut.
Sementara itu, media juga telah mengkonfirmasi DD yang disebut Forkot diduga terlibat dalam penjualan pita cukai secara ilegal. Namun, yang bersangkutan belum merespon konfirmasi media ini, hingga berita terbit.











