PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Sebanyak 23 Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Pamekasan dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan napi itu terjadi setelah pegawai Lapas berinisial AK tertangkap basah membawa narkotika.
Sebelumnya, aksi heroik AK ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke ruang tahanan pada Minggu (11/1/2026) lalu.
Muhammad Faisol Nur, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Pamekasan, mengaku dalam sebulan terakhir sudah dua kali melakukan pemindahan warga binaannya.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rata-rata kasus narkoba. Kita akan lakukan secara bertahap,” kata Muhammad Faisol Nur, Sabtu (7/2/2026).
Faisol Nur lebih lanjut mengungkapkan bahwa, pada pemindahan pertama, terdapat 26 orang warga binaan. Sebanyak 23 orang dipindah ke Nusakambangan, sisanya 3 warga binaan dipindahkan ke Lapas Porong.
“Pada pemindahan kedua, narapidana yang dipindah semuanya berjumlah 39 orang. Semuanya dipindah ke Lapas Narkotika Pamekasan,” ucapnya.
Kata dia, sebagian napi yang dipindah karena terlibat langsung kasus penyelundupan narkoba oleh pegawai Lapas.
“Sebagian lainnya terlibat perkelahian dan ketahuan menyimpan handphone. Kasus narkoba lainnya masih ada,” ungkapnya.
Menurutnya, semua napi yang dipindah melanggar tata tertib. Beberapa napi lainnya akan dipindahkan secara bertahap.
Sebelumnya, pegawai Lapas Pamekasan berinisial AK itu tertangkap basah membawa narkotika jenis sabu saat hendak mau bertugas menggantikan petugas penjagaan lain.
Karena petugas lain curiga dengan barang yang dibawa AK di pintu masuk. Akhirnya diperiksa dan diketahui ada barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sejak saat itu, AK diperiksa di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.











