PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Penanganan perkara dugaan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, resmi memasuki tahap penyidikan.
Perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu kini ditangani lebih serius oleh penyidik Polres Pamekasan, sebagaimana perkembangan terbaru pada Rabu (25/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan proyek jalan milik Dinas PUPR pada masa kepemimpinan Amin Jabir. Proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima oleh pelapor.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang dinilai cukup, kasus dugaan perusakan lahan tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Salah satu pelapor, Samsuri, mengapresiasi langkah baru penyidik dalam menindaklanjuti laporannya. Meski demikian, ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan bukti-bukti kerusakan akibat proyek tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian diketahui telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap pihak CV Dzarrin Putra Utama. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pelapor dan simpatisan kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.











