Baihaqi dan Hozizah Divonis Korupsi Pegadaian Palengaan, Kejari Pamekasan Didesak Bidik Tersangka Baru

- Wartawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baihaqi dan Hozizah.

Baihaqi dan Hozizah.

PAMEKASAN, Madura Hari Ini. Perkara korupsi dan penipuan di Pegadaian Syariah Palengaan, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah diputus hakim.

Kasus itu menyeret Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik dan Hozizah, dua terdakwa dalam perkara korupsi dan penipuan. Keduanya berakhir di penjara.

Mereka diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochammad Bayhaqi Fazar Sidik selaku Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Pamekasan Kebanjiran Produksi Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Segera Bentuk Satgas

Sementara, Hozizah (Agen Pegadaian Syariah Palengaan) dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 200 juta.

Ali Munip Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan sebelumnya, sudah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan stelah vonis pengadilan.

“Kita menunggu fakta di persidangan dan keputusan hakim,” kata Ali Munip, (27/4).

Sementara itu, Ketua Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) Bobby mendesak agar Kejaksaan Negeri Pamekasan memperluas penyidikan dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Hasil Investigasi Polisi, Ternyata Ada 8 Siswa yang Diduga Keracunan Menu MBG di Pegantenan

“Perlu kiranya Kejari memperluas penyidikan terkait kasus korupsi di UPS Pegadaian Palengaan Pamekasan. Sebab sampai detik ini Kejari belum menetapkan tersangka baru,” kata Bobby, Jumat (1/5/2026).

Menurut Bobby, meski Kepala UPS Palengaan ikut terseret kasus Hozizah, dalam kewenangannya ia hanya memiliki kebijakan memberi persetujuan gadai dari Rp 1 juta sampai Rp 100 Juta. Sedangkan diatas itu adalah kewenangan Manager Gadai dan kepala Cabang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Pelaku Gendam Tipu Lansia Modus Jual Sapi dan Kambing Diringkus Polres Pamekasan

“Faktanya, dari banyaknya korban Hozizah ada yang kerugian di atas Rp 1 miliar, mengapa pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi tidak juga ditetapkan tersangka layaknya kepala UPS Palengaan, ini ada yang janggal dalam penegakan hukum di kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap Kejari Pamekasan dapat segera melakukan evaluasi dan pengembangan serius atas kasus korupsi yang terjadi di wilayah Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan tersebut.

“Kami akan terus mengevaluasi penegakan hukum di Kejari Pamekasan sampai ada tersangka baru,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan
Kasus yang Menyeret Oknum LSM, Korban Hamilah Desak Kepastian Hukum Polres Pamekasan
Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba
2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara
Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang
Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi
Luka Mangrove di Ambat Pamekasan, Kasus Dilaporkan ke Polres Pamekasan Sejak 2024 Belum Jelas Ujungnya
Terungkap Hasil Tes Urine, 2 Pria di Sampang Diringkus Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 12:43 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Baru 9 Hari Menjabat, AKP Suyanto Kasatresnarkoba Bekuk 3 Penyalahguna Narkoba

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:37 WIB

2 Tahun Bidik Mafia Perusak Mangrove Ambat, Polres Pamekasan Akhirnya Siap Gelar Perkara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:09 WIB

Diduga Curi Uang di Hotel, Wanita Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:15 WIB

Berkas Bolak-balik 3 Kali ke Penyidik, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Pencurian Mesin Penggilingan Padi

Berita Terbaru

Ilustrasi. Petani saat menggunakan alsintan di lahan pertaniannya.

Politik dan Pemerintahan

Rawan Dikorupsi, Anggaran Pengadaan Hand Tractor DKPP Sumenep Tembus Rp1,9 Miliar 

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:56 WIB

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan.

Hukum Dan Kriminal

Maling Motor Asal Sampang Diringkus Polres Pamekasan

Senin, 22 Jun 2026 - 12:43 WIB